Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma untuk dokter
detil ceritanya :teman saya (dokter) diperiksa oleh kantor perpajakan, sbg dokter di RS Swasta tahun 2009 memperoleh ph 100 jt dan telah dipotong pajak sebesar 2.5 jt (100jt*50% norma *5% tarif) ternyata jumlah yg telah dipotong sebesar 3 jt sehiingga timbul lebih bayar… namun o petugas pajak penghasilan yg diakui adalah sebesar 100jt * (tarif pph 17) = 10jt alasannya jumlah yg diterima adalah neto. dengan demikian lebih bayar 500rb berubah menjadi kurang bayar 7.5 juta… mohon penjelasan dari teman sekalian.. trims