Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Norma untuk dokter

  • Norma untuk dokter

     truman updated 14 years, 4 months ago 6 Members · 16 Posts
  • truman

    Member
    27 February 2011 at 1:26 pm

    detil ceritanya :teman saya (dokter) diperiksa oleh kantor perpajakan, sbg dokter di RS Swasta tahun 2009 memperoleh ph 100 jt dan telah dipotong pajak sebesar 2.5 jt (100jt*50% norma *5% tarif) ternyata jumlah yg telah dipotong sebesar 3 jt sehiingga timbul lebih bayar… namun o petugas pajak penghasilan yg diakui adalah sebesar 100jt * (tarif pph 17) = 10jt alasannya jumlah yg diterima adalah neto. dengan demikian lebih bayar 500rb berubah menjadi kurang bayar 7.5 juta… mohon penjelasan dari teman sekalian.. trims

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now