Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Nota retur pajak dan PBK pajak bendaharawan pemerintah
Nota retur pajak dan PBK pajak bendaharawan pemerintah
Ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak oleh pemungut pajak bendaharawan pemerintah, apakah pemungut pajak (pembeli) wajib mengeluarkan nota retur pajak? atau hanya PBK saja cukup ya? terima kasih
jika konteksnya adalah kelebihan pungut dan telah disetorkan ke negara, maka harus dengan PBK rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies