Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan notaris pph berapa %?

  • notaris pph berapa %?

     L3V1 updated 16 years ago 19 Members · 30 Posts
  • bobynor

    Member
    14 May 2009 at 3:21 pm
  • bobynor

    Member
    14 May 2009 at 3:21 pm

    rekan2, mau tanya notaris sekarang pphnya harus dipotong berapa ya?

  • haroldgirs

    Member
    14 May 2009 at 3:32 pm

    Notaris termasuk dalam kategori Tenaga Ahli..berarti harus dikenakan PPh sebesar 7,5%…

    Mohon koreksinya…

  • begawan5060

    Member
    14 May 2009 at 3:33 pm

    Notaris termasuk kelompok tenaga ahli, silahkan klik :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3071&hlm=1

  • Rewa

    Member
    14 May 2009 at 3:37 pm
    Originaly posted by haroldgirs:

    Notaris termasuk dalam kategori Tenaga Ahli..berarti harus dikenakan PPh sebesar 7,5%…

    untuk tahun 2008
    untuk tahun 2009 langsung X tarif pasal 17

  • Wahyudi

    Member
    14 May 2009 at 3:38 pm

    sengtuju banget…..

  • d2htloe

    Member
    14 May 2009 at 4:00 pm

    Dalam PMK 244/PMK.03/2008 tidak disebutkan jasa notaris sebagai jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh. Jadi menurut saya pembayaran kepada notaris tidak terutang PPh.

  • begawan5060

    Member
    14 May 2009 at 4:13 pm
    Originaly posted by d2htloe:

    Dalam PMK 244/PMK.03/2008 tidak disebutkan jasa notaris sebagai jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh. Jadi menurut saya pembayaran kepada notaris tidak terutang PPh.

    Coba silahkan baca PMK-252/2008

  • Rewa

    Member
    14 May 2009 at 4:16 pm
    Originaly posted by d2htloe:

    Dalam PMK 244/PMK.03/2008 tidak disebutkan jasa notaris sebagai jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh. Jadi menurut saya pembayaran kepada notaris tidak terutang PPh

    memang tidak ada ya!…. tapi adanya di PMK 252/PMK.03/2008

  • d2htloe

    Member
    14 May 2009 at 4:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Coba silahkan baca PMK-252/2008

    Betul rekan begawan, saya keliru. Notaris masuk dalam kelompok tenaga ahli.Thanks

  • bobynor

    Member
    14 May 2009 at 9:03 pm

    terus klo sudah potong 7,5%, sya harus lapor di spm pph 21 masa ya?

  • agusarta81

    Member
    15 May 2009 at 8:22 am

    iyah..spt pph masa 21 atas honor jasa tenaga ahli…tenaga ahli trdiri : pengacara,notaris,konsultan,aktuaris,dokter,akunta n….

  • bobynor

    Member
    15 May 2009 at 3:03 pm

    pengaruh juga ga ya klo notarisnya tidak punya npwp apakah tarifnya tetap sama?

  • bayem

    Member
    15 May 2009 at 3:32 pm
    Originaly posted by bobynor:

    pengaruh juga ga ya klo notarisnya tidak punya npwp apakah tarifnya tetap sama?

    yah, kebangetan banget tu notaris kalo gak punya NPWP mending jangan jadi notaris. hehehe…
    kalo gak punya NPWP ya, potong 20% lebih tinggi..

  • bobynor

    Member
    15 May 2009 at 3:36 pm

    kemungkinan notarisnya punya npwp, tapi karena jasanya tidak mau dipotong pph, maka saya gross up…. jadi saya tidak bisa melaporkannya dengan memakin npwpnya

Viewing 1 - 15 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now