Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan notaris pph berapa %?

  • notaris pph berapa %?

     L3V1 updated 16 years ago 19 Members · 30 Posts
  • Nature Call

    Member
    15 May 2009 at 4:31 pm

    ya betul, karena Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dipotong PPh ps.21 dengan membuat bukti potong dan dilaporkan pada spm pph 21 dimasa yg sama.tq

  • edisuryadi2

    Member
    15 May 2009 at 4:39 pm

    Kayaknya Notaris itu harus punya NPWP deh benar kata Bayem itumah keterlaluan

  • suhadi

    Member
    15 May 2009 at 6:06 pm

    Untuk pembayaran Jasa Tenaga Ahli yang bersifat berkesinambungan (rutin per bulan)
    diatur secara khusus di PMK-252 sbb :

    PPh 21 Terutang = (Penghasilan Total – (PTKP X jumlah bulan)) X Tarif Psl. 17 UU.PPH (tarif progresif)

    namun diatur juga di pasal 12 point 1 –> PTKP hanya didapat jika Tenaga Ahli tsb hanya menerima penghasilan dari hubungan kerja dengan
    pemotong pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
    melihat hal tsb, sepertinya tidak mungkin Tenaga Ahli tsb masuk kriteria pasal 12 ayat 1.
    jadi perhitungannya menjadi sbb :

    PPh 21 Terutang = Penghasilan Total X Tarif Psl. 17 UU PPH (tarif progresif)
    *) tidak mendapatkan potongan PTKP.

  • NIC

    Member
    17 May 2009 at 5:49 am

    Sebelum 1 Januari 2009 : 7,5% x bruto
    Sejak 1 Januari 2009 : langsung tarif pasal 17 (PMK 252/PMK.03/2008)

  • Tadi

    Member
    18 May 2009 at 4:25 pm

    tapi kok masih ada notaris yg minta tarif 7,5% ya..padahal kontraknyadi tahun 2009. diatetap minta 7,5% bgmna?kita ikut mreka aja atau ikut tarif baru..
    tpi sebenarnya DJP untuk krna tarif lbih tinggi

  • Rewa

    Member
    18 May 2009 at 4:27 pm
    Originaly posted by tadi:

    kita ikut mreka aja atau ikut tarif baru..

    mengacu pada PMK 252/PMK.03/2008 seperti telah disebutkan rekan2 lainnya!

  • hafidz_28

    Member
    20 May 2009 at 2:53 pm

    nimbrungya
    saya dapat lampiran tarif pajak pph
    lampiran 3a tentang pph 23
    lampiran 3b tentang pph 4 (2)
    lampiran 3c tentang pph 21, yang mana disana tertulis
    tenaga ahli tahun 2009 pph 7.5%
    lampiran tersebut saya dapat dari AR

  • hafidz_28

    Member
    20 May 2009 at 2:54 pm

    nb: kalo bukan tenaga ahli baru dipotong pakai tarif pasal 17

  • Ruswanto

    Member
    21 May 2009 at 6:24 am

    Konsep pemotongan pasal 21, kalau notaris mempunyai pegawai maka harus dipotong PPh Ps 23, yang merupakan jasa lain sebesar 2%.
    Kalau tidak punya pegawai dipotong PPh Ps 21, sesuai tarif ps 17

  • hkw_tax

    Member
    21 May 2009 at 8:33 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    nimbrungya
    saya dapat lampiran tarif pajak pph
    lampiran 3a tentang pph 23
    lampiran 3b tentang pph 4 (2)
    lampiran 3c tentang pph 21, yang mana disana tertulis
    tenaga ahli tahun 2009 pph 7.5%
    lampiran tersebut saya dapat dari AR

    Lampiran apa tuh, rekan rekan hafidz?
    ada peraturan yang mendasari nya?
    karena sepengetahuan saya, mulai 1 jan 2009, sesuai PMK 252 tahun 2008
    yang mana Tenaga ahi: Tarif ps.17 x Bruto

  • Budianto

    Member
    22 May 2009 at 8:35 am
    Originaly posted by bobynor:

    kemungkinan notarisnya punya npwp, tapi karena jasanya tidak mau dipotong pph, maka saya gross up…. jadi saya tidak bisa melaporkannya dengan memakin npwpnya

    Pak Boby lebih baik tulis aja NPWPnya, soal mereka (notaris) tidak lapor itu urusan mereka. yg penting khan di tempat bapak sudah sesuai peraturan dan tidak bermasalah dikemudian hari.

  • agusarta81

    Member
    22 May 2009 at 9:03 am

    iya..klo dah trlnjur lebih ptong sbsr 2,5% gpp.ken msh bsa diprhitungkan/dkrditkan dlm spt tahunan si notaris.

  • hafidz_28

    Member
    22 May 2009 at 12:51 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Lampiran apa tuh, rekan rekan hafidz?
    ada peraturan yang mendasari nya?
    karena sepengetahuan saya, mulai 1 jan 2009, sesuai PMK 252 tahun 2008
    yang mana Tenaga ahi: Tarif ps.17 x Bruto

    dasarnya uu pph yang baru donk…
    disebutkan klo bukan tenaga ahli baru dipotong tarif ps17 x bruto

  • FSormin

    Member
    22 May 2009 at 4:19 pm

    Kalau Notaris tersebut bertindak atas nama Pribadi maka dianggap melakukan pekerjaan bebas sesuai dengan PMK 252 tahun 2008 artinya dikenakan PPh Psl 21 sepanjang tidak bertindak atas nama persekekutuan.

    Tapi kalau Notaris tersebut bertindak atas nama persekutuan/Perseroaan maka harus di geser dari PPh Psl 21 ke PPh Psl 23 ayat (1) huruf C point 2, kalau ke pasal 23 ayat (1) huruf C point 1, tidak bakalan ketemu disana jasa notaris apalagi kalau dihubungkan dengan PMK 244 tahun 2008, sampai mati pun ngak ketemu itu. Tapi Jasa seperti Notaris yang bertindak atas nama persekutan akan dimasukkan ke Pasal 23 ayat (1) huruf C point 2 dan tarifnya 2% dari Tagihan bruto sebelum PPn.

    Oh ya.. PMK 244 itu hanya untuk menjelaskan penghasilan lain saja, jadi tidak mencerminkan isi semua Pasal 23 tapi hanya satu point dari ayat dari Pasal 23. Bukan ayat-ayat Cinta he…a.aaa..

    Jadi tinggal kita memilah Notaris yang mana, notaris yang melakukan pekerjaan bebas atau bertindak atas nama Persekutuan.

  • L3V1

    Member
    23 May 2009 at 10:54 am

    Untuk memudahkan pengingatan kategori Jasa Tenaga Ahli, cukup mengingat kalimat "PAK PANDA" yaitu :
    Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Aktuaria, Notaris, Dokter dan Arsitek

Viewing 16 - 30 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now