Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP
untuk orang yang telah mempunyai penghasilan wajib membayar MPWP,,
bagaimana dengan TKI yg bekerja diluar negri,apakah wajib membayar MPWP juga???mohon bantuanya..
makasi….- Originaly posted by Tralala:
untuk orang yang telah mempunyai penghasilan wajib membayar MPWP,,
MPWP apa tuh rekan… baru tahu nich..
- Originaly posted by Tralala:
MPWP,,
?
mungkin maksud tralala NPWP y? MPWP maksudnya apa ya?kl yang dimaksud adalah NPWP, setahu saya tidak ada yang wajib membayar NPWP. karena NPWP tidak perlu dibayar. tapi bila yang dimaksud membuat/memiliki NPWP ya memang diwajibkan, itupun tidak bayar kecuali meminta tolong jasa konsultan untuk membuatkan NPWP yang bersangkutan.
kalo soal tenaga kerja di luar negri juga sama.maaf,,benar kata apunk…maksud saya NPWP….
kalau orang yang mempunyai penghasilan wajib mempunyai NPWP..
yang saya tanyakan,,
apakah NPWP itu wajib juga dimiliki seorang TKI yang bekerja diluar negri…Merujuk kepada Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan pulih tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Lebih lanjut Pasal 2 peraturan yang sama disebutkan bahwa Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia, dengan kata lain menjadi objek pajak luar negeri (Negara sumber yang berhak melakukan perpajakan).
Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.Berdasarkan peraturan tersebut diatas, TKI selama bekerja di luar negeri tidak perlu memiliki NPWP.
Mau tanya seputar npwp untuk pasangan suami istri ya,S
si suami pengusaha
istri adalah pegawai tetap pada 1 perusahaan (tapi juga mendapat penghasilan lain2 dari saham, laba cv, jual tanah)pertanyaan saya, apa istri tetap TIDAK bisa digabung dg penghasilan suami (karena penghasilan berasal dr satu pemberi kerja) atau BISA digabung karena memiliki penghasilan lainnya dari saham, laba etc?
apakah penghasilan 'lain' tersebut dapat di artikan bahwa istri mandapat penghasilan dari beberapa pihak atau tidak bisa?
terimakasih mohon bantuannya
setuju dgn saudara fahmi…
TKI atau TKW tak perlu NPWP.