Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Bagi Semua Guru
Rekan Ortax, apakah masih perlu jika seorang wanita yang berprofesi sebagai guru (PNS) wajib tuk memiliki NPWP sementara suami nya telah memiliki NPWP ?
Kewajiban tuk memiliki NPWP ini menurut sumber saya tersebut dihubungkan dengan program sertifikasi guru.
Mohon jawaban, trimsRekan Qurai,
Untuk suami istri yang tidak ada "perjanjian pisah harta," dan jika istri tsb menerima penghasilan hny dari 1 pemberi kerja maka si istri diperkenankan memanfaatkan NPWP suaminya.
Tapi jika kepemilikan NPWP dpt mempengaruhi karirnya sbg guru, silahkan dipertimbangkan kembali.PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 51/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA, menjelaskan bahwa :Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah :
a. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
b. Wanita kawin yang :
b.1 menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
b.2 tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Menurut saya, berdasarkan petikan peraturan di atas….klu untuk mengikuti program sertifikasi guru diharuskan seorang istri mepunyai NPWP sendiri, maka sebaiknya buat NPWP sendiri aj, agar proses sertifikasinya tidak mengalami hambatan. Karena permintaan untuk NPWP sendiri tersebut tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, istri boleh memiliki NPWP sendiri.