Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › NPWP baru Istri di tengah tahun status MT
NPWP baru Istri di tengah tahun status MT
Salam, rekan2 Ortax.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No 36 Th 2008 & PER-32/PJ/2015 Pasal 11 ayat (5) & (6), besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan WP pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Bagaimana aplikasinya untuk kasus berikut ini?
Bapak A status kawin dengan 2 anak, istri tdk bekerja.
Namun pada bulan Agustus, istri memutuskan utk bekerja dan mendaftar NPWP dengan memilih untuk melakukan kewajiban perpajakan sendiri / status MT (Manajemen Terpisah).
Bagaimana perhitungan PTKP untuk suami & istri setelah Agustus tsb?
Bagaiman pelaporan dalam SPT nya?
Jika sebelumnya harta atas nama istri dilaporkan di SPT suami, bagaimana setelah istri punya NPWP sendiri dg status MT?
Mohon tanggapannya. Terima kasih.- Originaly posted by Sis Ca:
Bagaimana perhitungan PTKP untuk suami & istri setelah Agustus tsb?
PTKP tetap K/2
Originaly posted by Sis Ca:Bagaimana perhitungan PTKP untuk suami & istri setelah Agustus tsb?
masih gabung sampai akhir tahun. tahun depan baru perhitungan masing2
Originaly posted by Sis Ca:Bagaiman pelaporan dalam SPT nya?
SPT tahun ini masih gabung. dan tahun depan sudah pisah SPT Tahunan
Originaly posted by Sis Ca:Jika sebelumnya harta atas nama istri dilaporkan di SPT suami, bagaimana setelah istri punya NPWP sendiri dg status MT?
ya dipisahkan saja dari daftar harta suami atas harta2 mana saja yang punya si istri
Jadi PTKP suami hanya (54+4,5+2-*4,5)jt, ya? Baik di SPMasa PPh 21 maupun SPT tahunan?
Bagaimana dg SP Masa istri sejak bekerja? Dihitung dg PTKP 54jt saja?PTKP di kantor istri memang selalu TK/0 walaupun dia sudah kawin dan punya anak sekalipun.
Untuk tahun depannya apakah status PTKP suami benar K/I/2 (54*2+4,5*3)jt? Meskipun status Perpajakan istri MT Tapi tetap di status suami dimasukkan penghasilan istri digabung? Benarkah demikian? Mohon pencerahannya, rekan2 Ortax yang baik.. Terima kasih.
- Originaly posted by Sis Ca:
Untuk tahun depannya apakah status PTKP suami benar K/I/2 (54*2+4,5*3)jt? Meskipun status Perpajakan istri MT Tapi tetap di status suami dimasukkan penghasilan istri digabung? Benarkah demikian? Mohon pencerahannya, rekan2 Ortax yang baik.. Terima kasih.
masih
- Originaly posted by abrahamchandra:
SPT tahun ini masih gabung. dan tahun depan sudah pisah SPT Tahunan
Maaf, Pak. Maksudnya istri tdk lapor spt tahunan 2018 atau bgmn ya? Sdh punya NPWP kan harus lapor spt, ya?
Apakah status MT mulai berlaku di spt 2018? Mohon pnjelasan detailnya, Pak.
Terima kasih. - Originaly posted by Sis Ca:
Bagaimana perhitungan PTKP untuk suami & istri setelah Agustus tsb?
Bagaiman pelaporan dalam SPT nya?
Jika sebelumnya harta atas nama istri dilaporkan di SPT suami, bagaimana setelah istri punya NPWP sendiri dg status MT?status PTKP menjadi K/I/….
penghitungan pph menggunakan status PH/MT (ada lampiran khususnya).
Untuk harta silahkan dipisah juga.cmiiw
Terima kasih sekali lagi, Pak Eddy..