Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › NPWP baru pada 2017, perlu ikut TA ?
NPWP baru pada 2017, perlu ikut TA ?
dear rekan2,
sy baru memiliki npwp di 2017, so blm pernah buat SPT. sudah bekerja dari 2012 dengan penghasilan di atas PTKP dan sudah dipotong pajak penghasilan oleh perusahaan. tidak ada sumber penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja dalam negeri. ada beberapa pertanyaan :
1. apakah sy perlu ikut TA ? sedangkan setiap bulan penghasilan sy sdh dipotong pajak penghasilan.
2. bila ya, apakah seluruh harta perlu saya cantumkan di SPH ?
3. kapan cut off yg sy gunakan untuk nilai harta yg dilaporkan di SPH? apakah per 31 Des 2015 atau ada as of yg lain ?
4. bagaimana menentukan nilai wajar aset logam mulia? kolom dokumen dan nomor dokumen diisi apa?
5. sy ada saldo dana pensiun di bpjs tenagakerja. apakah ini juga dicantumkan sebagai harta? kode harta yg mana?
6. apakah dengan ikut TA, sy masih harus menyampaikan SPT 2016 ?
7. bila sudah selesai ikut TA, apakah ada kewajiban melaporkan update nilai harta yg pernah diikutkan TA (per 6 bln selama 3 thn) ?mohon pencerahan dari rekan2 sekalian.
terima kasih.- Originaly posted by east:
1. apakah sy perlu ikut TA ? sedangkan setiap bulan penghasilan sy sdh dipotong pajak penghasilan.
sebaiknya
Originaly posted by east:2. bila ya, apakah seluruh harta perlu saya cantumkan di SPH ?
iya
Originaly posted by east:3. kapan cut off yg sy gunakan untuk nilai harta yg dilaporkan di SPH? apakah per 31 Des 2015 atau ada as of yg lain ?
Originaly posted by east:per 31 Des 2015
Originaly posted by east:4. bagaimana menentukan nilai wajar aset logam mulia?
search di google nilai wajar per 31 des 2015 atas logam mulia tersebut,
Originaly posted by east:kolom dokumen dan nomor dokumen diisi apa?
nilai sertifikat jika ada, jika gak ada pakai surat pengakuan kepemilikan harta
Originaly posted by east:5. sy ada saldo dana pensiun di bpjs tenagakerja. apakah ini juga dicantumkan sebagai harta? kode harta yg mana?
uang di tabungan/uang tunai
Originaly posted by east:6. apakah dengan ikut TA, sy masih harus menyampaikan SPT 2016 ?
tetap
Originaly posted by east:7. bila sudah selesai ikut TA, apakah ada kewajiban melaporkan update nilai harta yg pernah diikutkan TA (per 6 bln selama 3 thn) ?
setahun sekali