Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty NPWP baru terbit Mar-2016, bisa ikut Tax Amnesty ?

  • NPWP baru terbit Mar-2016, bisa ikut Tax Amnesty ?

     jener updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • iandriadi

    Member
    3 March 2017 at 4:34 pm
  • iandriadi

    Member
    3 March 2017 at 4:34 pm

    halo rekans,

    saya karyawan swasta, sejak 2005 memperoleh NPWP yang selalu saya gunakan untuk pemotongan PPh 21 di kantor, dan setiap tahun selalu memasukkan SPT Tahunan…

    di awal tahun 2016 mulai diterapkan eSPT oleh DJP, dan ternyata NPWP 2005 tsb (yang saya pergunakan untuk lapor SPT Tahunan s/d masa 2014), tidak dikenal di sistem eSPT DJP, sehingga NPWP saya tidak dapat digunakan untuk login dan melapor eSPT Tahunan masa 2015…

    saya laporkan hal ini ke KPP tempat saya terdaftar (mengacu NPWP 2005), dan di konfirmasi oleh petugas helpdesk bahwa NPWP 2005 tsb tidak dikenal… petugas helpdesk menyarankan untuk membuat NPWP baru, yang langsung saya ajukan saat itu juga, serta saya terima NPWP 2016 tsb beberapa hari sesudahnya…

    pada saat itu sempat saya tanyakan juga ke petugas helpdesk perihal penyampaian SPT Tahunan masa 2015 saya, mengingat bukti potongnya masih menggunakan NPWP 2005 (yang tidak dikenal di sistem eSPT), dan saya tidak memperoleh jawaban yang pasti dari petugas helpdesk ybs… hingga kini, saya belum menyampaikan SPT Tahunan masa 2015, dan saya tidak pernah menerima STP untuk ketiadaan SPT Tahunan masa 2015…

    untuk info, NPWP 2016 tsb mulai saya gunakan sejak penggajian Maret 2016 hingga kini, yang masih menyisakan pertanyaan saya juga, mengingat gaji Jan & Feb masih menggunakan NPWP 2005…

    ketika Program TA mulai digulirkan Juli 2016, saya berpikir akan sangat baik jika ikut Program TA agar tidak perlu menghadapi hal2 diluar dugaan berkaitan dengan histori NPWP saya ini…

    namun demikian, karena saya tidak memasukkan SPT Tahunan masa 2015, serta NPWP "sah" baru saya miliki di Maret 2016, saya masih belum benar2 paham apa yang dapat saya lakukan bila ingin ikut Program TA ini…

    mudah2an rekans bisa memberi pencerahan, terima kasih sebelumnya…

    salam,

  • jener

    Member
    7 March 2017 at 3:36 pm
    Originaly posted by iandriadi:

    tidak dikenal di sistem eSPT DJP

    di espt pph pasal 21 bukan? kalau iya, itu bukan karena NPWP tidak valid, tetapi di esptnya belum diregister kode KPP. Umumnya karena ada KPP baru…

    kalau unutk melihat sah atau tidaknya NPWP, langung minta info bagian pelayanan WP terdaftar

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now