Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain NPWP dibutuhkan untuk penjual dan pembeli tanah

  • NPWP dibutuhkan untuk penjual dan pembeli tanah

     harry_logic updated 16 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • adpras16

    Member
    19 March 2009 at 11:23 am
  • adpras16

    Member
    19 March 2009 at 11:23 am

    Berdasarkan peraturan DJP PER-35/PJ/2008, dinyatakan bahwa pihak penjual dan pembeli diharuskan untuk memiliki NPWP, dengan beberapa pengecualian apabila NJOP dan NPOP di bawah 60 juta rupiah..

    Menurut saya peraturan ini cukup dilematis, mengingat masyarakat kita mayoritas yang ada di pedesaan adalah petani, yang penghasilannya di bawah PTKP, tapi mereka memiliki warisan tanah yang luas.

    Kemudian mereka harus memiliki NPWP untuk bisa menjual sawah tersebut, padahal yang pertama, NPWP dibuat dengan dasar wajib pajak yang penghasilannya di atas PTKP. Kedua apabila dipaksa membuat NPWP dengan konsekuensi harus melaporkan SPT tahunan, belum tentu mereka sudah bisa baca dan tulis.

    Apakah kondisi seperti ini tidak merugikan masyarakat?
    Harapan saya DJP bisa melihat kenyataan real yang ada di masyarakat, tidak cuman duduk nyaman di kantor..

  • herjos

    Member
    19 March 2009 at 11:57 am

    Saya setuju dengan pertanyaan diatas, demi kebijaksanaan perlu ada peraturan tambahan bagi yg berpenghasilan dibawah PTKP misalnya dikenakan saja denda pajak balik namanya dari 5% menjadi sekian persen.

    Kalau Pembeli memiliki NPWP tetapi penjual tidak ada NPWP, apa tidak bisa terjadi transaksi jual beli?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 March 2009 at 12:05 pm

    !. Memang merepotkan … tetapi sudah ketentuan maka dipaksa ikut nunut walaupun merasa dirugikan waktu dan biaya.

    2. Jika tidak ikutan maka Akte Jual Beli dari PPAT tidak dapat dibuat … karena Pajak memiliki Fungsi budgetair yaitu sarana untuk menghimpun dana berupa kontribusi iuran wajib dari masyarakat, disamping Fungsi Regulerend.

    3. Setelah ber NPWP maka terkena kewajiban Lapor SPT minimal SPT Tahunan maka perihal tsb. masuk ke dalam ruang lingkup kewajiban kenegaraan.

    4. Maka sebaiknya sebagai warganegara yang baik untuk masyarakat di desa maupun di kota terpaksa harus ikut ketentuan yang berlaku, mungkin hal tersebut sebagai ketentuan bahwa sifat Pajak adalah bersifat memaksa.

  • brondong.culun

    Member
    20 March 2009 at 8:50 am

    Sebenarnya Aturan ini dibuat untuk menjaring Wajib Pajak alias meningkatakan taxbase/tax ratio(saya jg ga terlalu ngerti istilah ini), sehingga dibuatlah peraturan-peraturan untuk menjaring WP.
    Tetapi batasan dlm Peraturan ini menurut saya terlalu rendah, karena bisa-bisa terjaring WP yg tidak potensial dan menambah beban petugas pajak sekaligus merepotkan WP itu sendiri…

  • harry_logic

    Member
    22 March 2009 at 2:52 pm
    Originaly posted by adpras16:

    Apakah kondisi seperti ini tidak merugikan masyarakat?

    Sepertinya tidak ada yg merugi.

    Originaly posted by adpras16:

    mengingat masyarakat kita mayoritas yang ada di pedesaan adalah petani, yang penghasilannya di bawah PTKP, tapi mereka memiliki warisan tanah yang luas.

    Warisan tanah yg luas adalah potensi penghasilan. Dan utk mewujudkan potensi tsb menjadi nyata diperlukan usaha dan perjuangan.
    Saya rasa itu hal yg bagus dan mendidik.

    Originaly posted by adpras16:

    Kemudian mereka harus memiliki NPWP untuk bisa menjual sawah tersebut

    Banyak warga yg tidak juga membuat NPWP kalau hanya utk menjual tanah/ bangunan, asal tidak terjadi 'balik nama'.
    Kalaupun mereka berpenghasilan di bawah PTKP dan terpaksa membuat NPWP, maka mereka bisa minta dikecualikan utk menyampaikan SPT Tahunan dan SPT masa sesuai yg diatur dlm PMK 183 thn 2007.

    Originaly posted by adpras16:

    konsekuensi harus melaporkan SPT tahunan, belum tentu mereka sudah bisa baca dan tulis.

    Biarlah menjadi motivasi bagi kita utk bisa baca dan tulis, paling tidak memotivasi kita utk memotivasi anak keturunan kita agar bisa baca tulis.

    Tapi itu hanya pendapat saya saja ya… tdk bermaksud apa-apa koq…

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now