Forum Ortax › Forums › Lain-lain › NPWP digabung
Dear all.. Saya mau tanya :
Istri bekerja dan punya npwp 03.040.024.6-XXX.000 namun saat menikah dia mau menggabungkan NPWP dengan suaminya. lalu bagaimana bukti potong perpajakan dari tempat istri tersebut bekerja?kalau sudah dapat bukpot ya silahkan dilaporkan, nanti setelah itu langsung tutup saja NPWP dan minta gabung ke suami
- Originaly posted by jajamiharja:
kalau sudah dapat bukpot ya silahkan dilaporkan, nanti setelah itu langsung tutup saja NPWP dan minta gabung ke suami
oke terimakasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 posts