Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan NPWP Faktur Pajak dan Bukti Potong Berbeda

  • NPWP Faktur Pajak dan Bukti Potong Berbeda

  • Mawar

    Member
    13 December 2024 at 10:01 pm

    Ada customer ganti nomor NPWP dan perubahan nama perusahaan. Faktur pajak sudah terbit menggunakan NPWP lama. Tetapi customer info sudah melaporkan faktur pajaknya.

    1. Apakah faktur pajak perlu dibatalkan dan menerbitkan faktur baru dengan NPWP baru?

    2. Apakah NPWP lama tetap bisa digunakan customer sehingga tetap bisa dilaporkan?

    3. Apakah Bukti potong PPh harus menggunakan NPWP sesuai faktur pajak walaupun NPWP yang digunakan adalah yang lama?

    Terima kasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now