Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › NPWP Faktur Pajak dan Bukti Potong Berbeda
NPWP Faktur Pajak dan Bukti Potong Berbeda
Ada customer ganti nomor NPWP dan perubahan nama perusahaan. Faktur pajak sudah terbit menggunakan NPWP lama. Tetapi customer info sudah melaporkan faktur pajaknya.
1. Apakah faktur pajak perlu dibatalkan dan menerbitkan faktur baru dengan NPWP baru?
2. Apakah NPWP lama tetap bisa digunakan customer sehingga tetap bisa dilaporkan?
3. Apakah Bukti potong PPh harus menggunakan NPWP sesuai faktur pajak walaupun NPWP yang digunakan adalah yang lama?
Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies