Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Istri jika Suaminya Meninggal, Dahulu Penghasilannya Digabung
NPWP Istri jika Suaminya Meninggal, Dahulu Penghasilannya Digabung
salam kenal semuanya..
mau tanya juga, kalau suami sdh meninggal tapi tahun 2016 kemarin ikut TA, tapi harta di SPT 2016 jadi a.n istri dan harta yang dikut TA harta si istri berupa tempat tinggal dan hutang bank..
bagaimana perhitungan perpajakannya ya??terima kasih untuk kesempatan responnya..
semua harta dan hutang suami pindah ke istri, kewajiban perpajakan tahun 2017 masih atas nama suami. nanti si istri harus membuatkan SPT OP tahun 2017 punya suami, lalu sebaiknya si istri mencabut NPWP suami dan membuat NPWP sendiri, lalu SPT tahun 2018, harta dan utang suami pindah ke SPT OP Istri