Forum Ortax › Forums › Lain-lain › NPWP = Kartu Ajaib!!!
Ibu A, seorang ibu rumah tangga yang mengidap maag kronis bertekad menyeberangi selat Malaka, berobat ke Rumah Sakit super-murah di Melaka; berharap penyakit kambuhannya sembuh total!
Si B, seorang mahasiswi gila pesta; setelah sekian tahun menabung, berniat merayakan tahun baru 2011 di Jurong, Singapura, setelah sebelumnya memboking hotel untuk sepekan di Kuala Lumpur; semata-mata untuk nonton final piala AFF dan plesir ke menara Petronas.
Bapak C, D, E, F, para petani sawit; ingin mengembangkan usaha kebunnya; dan untuk itu diperlukan pinjaman senilai 75 juta dari bank untuk tiap2 orang, A.S.A.P!
Jawaban atas keinginan mereka sama, yaitu: Kartu NPWP!
A, B, C,..F sama2 mengiyakan ketika petugas NPWP mengingatkan mereka atas kewajiban perpajakan dan konsekuensi2 administrasinya (walaupun nantinya tidak satupun yang menyampaikan SPt).Setelah berpulang dari luar negeri dan mendapatkan pinjaman2 yang bombastis; mereka menceritakan betapa hebatnya kartu yang mereka urus di Kantor Pajak tersebut kepada tetangga2 mereka; alhasil, minggu berikutnya selaksa pemohon NPWP OP berdatangan, mengutarakan maksud dan tujuan yang serupa.
"Pak, saya PINGIN dibuatkan Kartu Ajaib!"Mohon maaf untuk ilustrasinya yang panjang lebar dan tidak to the point, saya hanya berniat untuk sedikit berbagi cerita dan minta tanggapan dari bapak/ibu sekalian mengenai pola pemikiran masyarakat yang masih menganggap NPWP semacam kartu fasilitas atau kartu kemudahan semata, tanpa mau sadar akan kewajiban yang melekat pada diri mereka setelah ber-NPWP, mengingat beberapa waktu setelah mereka mengangguk untuk sanggup menunaikan kewajiban pelaporan SPt, mereka akan datang lagi kepada saya dan bilang "Pak, saya udah pulang dari Melaka, saya minta kartu ini dihapus aja dong!"
Jelas NPWP bukan kartu sampah, namun apa daya ketika calon WP dengan kriteria seperti di atas memohon untuk diterbitkan NPWP dengan berkas yang lengkap dan ditandatangani (atau melampirkan surat kuasa yang dibubuhi meterai)? Semoga ada yang berkenan memberikan komentar dan sarannya.
Terima kasih.
– – –ilustrasi yg menarik rekan bion, menurut saya kurangnya edukasi dunia perpajakan (pemerintah dalam hal ini DJP), profesional (konsultan pajak, praktisi perpajakan) ke masyarakat luas tentang perpajakan.
setuju, sebaiknya hal-hal umum terkait pajak sudah masuk kurikulum sekolah tingkat menengah…
sepertinya pemerintah beranggapan bahwa hanya orang kaya dan yang berpenghasilan besar yang bisa keluar negeri…padahal uang fiskal klo ga salah 2,5 juta ya? itu tidak masalah bagi orang kaya. yang ga pengen punya NPWP..hehehe…IMHO
- Originaly posted by biondje14:
Ibu A, seorang ibu rumah tangga yang mengidap maag kronis bertekad menyeberangi selat Malaka, berobat ke Rumah Sakit super-murah di Melaka; berharap penyakit kambuhannya sembuh total!
Si B, seorang mahasiswi gila pesta; setelah sekian tahun menabung, berniat merayakan tahun baru 2011 di Jurong, Singapura, setelah sebelumnya memboking hotel untuk sepekan di Kuala Lumpur; semata-mata untuk nonton final piala AFF dan plesir ke menara Petronas.
sudah tidak relevan ilustrasi ini untuk sekarang. (fiskal sudah dibebaskan) klo memang tidak ada penghasilan, kan bisa dicabut, gitu aja kok repot.
Originaly posted by biondje14:Bapak C, D, E, F, para petani sawit; ingin mengembangkan usaha kebunnya; dan untuk itu diperlukan pinjaman senilai 75 juta dari bank untuk tiap2 orang, A.S.A.P!
masih relevan, dengan niat yang baik ini ga ada salahnya toh punya NPWP, yg salah justru klo hasil dari usahanya itu tidak disampaikan di dalam SPT-nya.
- sudah tidak relevan ilustrasi ini untuk sekarang. (fiskal sudah dibebaskan) klo memang tidak ada penghasilan, kan bisa dicabut, gitu aja kok repot.
Ya, memang ilustrasi tadi merupakan fakta yg terjadi tahun lalu, saat masih diberlakukannya fiskal luar negeri.
Tidak ada repotnya menghapus NPWP dari WP yang sudah tak berpenghasilan; hanya saja saya rasa tetap kurang pas kalau NPWP diterbitkan semata-mata karena adanya kepentingan dari pihak calon WP; jadi istilahnya bikin NPWP karena lagi kepepet atau emang sedang ada maunya saja.masih relevan, dengan niat yang baik ini ga ada salahnya toh punya NPWP, yg salah justru klo hasil dari usahanya itu tidak disampaikan di dalam SPT-nya.Iya, memang sama sekali tidak ada salahnya, hanya saja dalam praktiknya SPt tetap tidak disampaikan, walaupun sebelum diterbitkan nomor sudah dengan jelas diterangkan oleh petugas tentang kewajiban yang satu itu. 🙂