Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain NPWP kolektif

  • NPWP kolektif

     hanif updated 15 years, 11 months ago 8 Members · 20 Posts
  • hallobeni

    Member
    23 July 2009 at 1:58 pm
  • hallobeni

    Member
    23 July 2009 at 1:58 pm

    Rekan ortax boleh mohon informasinya bagaimana prosedur untuk pendaftaran NPWP kolektif untuk karyawan2 kantor, sementara banyak karyawan kantor kami yg identitas KTPnya berasal dari luar Jakarta? Mohon masukannya. Tks.

    Salam.

  • debby

    Member
    23 July 2009 at 2:04 pm

    klo NPWP itu kan dibuat berdasarkan tempat tinggal karyawan. kalau kolektif seperti itu, nanti pada akhirnya Karyawan itu tetap harus melaporkan di tempat tinggalnya,

  • hanif

    Member
    23 July 2009 at 2:05 pm

    ajukan permohonan untuk membuat NPWP kolektif ke KPP yang wilayah kerjanya tempat perusahaan anda berada. lampirkan daftar nama karyawan yang akan dibuatkan NPWPnya serta KTP mereka masing-masing. Domisili yang ada di dalam KTP tidak masalah. Alamat WP nanti bisa dibuat alamat kantor.

    salam

  • hallobeni

    Member
    23 July 2009 at 2:08 pm

    ok tks bnyk masukannya.

  • Tax_smf

    Member
    23 July 2009 at 2:13 pm

    rekan hallobeni bisa menggunakan aplikasi e-NPWP untuk pendaftaran karyawan secara kolektif….filenya bisa download di situs Dirjen Pajak "www.pajak.go.id".

    karena dikantor saya pendaftaran jg dilakukan dg menggunakan software ini,
    dan jika karyawan berada diluar kota, kita hanya cukup minta copy KTP karyawan yg bersangkutan. dan setelah kita daftarkan kita akan menerima No NPWP & Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara. Yang nantinya bisa ditukarkan dg yg asli oleh masing2 karyawan ke KPP tempat mereka terdaftar

  • sensiganma

    Member
    23 July 2009 at 2:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    Alamat WP nanti bisa dibuat alamat kantor

    maaf rekan hanif kalau tidak salah alamat di NPWP harus sesuai dengan alamat domisili, jadi sudah tidak bisa menggunakan alamat lokasi, jadi KPP lokasi istilahnya hanya mengumpulkan data pemohon kemudian d sebar ke KPP domisili sesuai alamat KTP.

    dan masalah

    Originaly posted by debby:

    klo NPWP itu kan dibuat berdasarkan tempat tinggal karyawan. kalau kolektif seperti itu, nanti pada akhirnya Karyawan itu tetap harus melaporkan di tempat tinggalnya

    ini dipermudah dengan adanya drop box di tiap KPP

  • hallobeni

    Member
    23 July 2009 at 2:20 pm

    ooh saya baru tahu ada aplikasi e-npwp. Ok. Tp musti tetap ambil ke domisili asal ya.

  • hanif

    Member
    23 July 2009 at 2:24 pm
    Originaly posted by sensiganma:

    maaf rekan hanif kalau tidak salah alamat di NPWP harus sesuai dengan alamat domisili, jadi sudah tidak bisa menggunakan alamat lokasi, jadi KPP lokasi istilahnya hanya mengumpulkan data pemohon kemudian d sebar ke KPP domisili sesuai alamat KTP.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 65 /PJ/2008
    ll. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 antara lain:
    a. Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan.
    Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor.
    Contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki KTP di Surabaya, tetapi pada saat ini berdomisili di Bekasi. Dalam hal ini Wajib Pajak mendaftarkan NPWP di KPP Pratama di mana Wajib Pajak tersebut berdomisili (KPP Pratama Bekasi), dan alamat yang diisi pada formulir adalah alamat Bekasi. SKT, NPWP dan/atau SPPKP dicetak oleh KPP Bekasi.

    salam

  • sensiganma

    Member
    23 July 2009 at 2:24 pm

    mungkin maksudnya e-registrasi, SKT sementara bisa dikirim lewat pos, dan nanti KPP bersangkutan biasanya akan mengirim kartu NPWP ke alamat surat menyurat pemohon.

  • sensiganma

    Member
    23 July 2009 at 2:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    Contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki KTP di Surabaya, tetapi pada saat ini berdomisili di Bekasi. Dalam hal ini Wajib Pajak mendaftarkan NPWP di KPP Pratama di mana Wajib Pajak tersebut berdomisili (KPP Pratama Bekasi), dan alamat yang diisi pada formulir adalah alamat Bekasi. SKT, NPWP dan/atau SPPKP dicetak oleh KPP Bekasi.

    bukankah berbeda antara lokasi dengan domisili?

    dan praktiknya ketika kita mendaftarkan secara kolektif, maka yang tercantum adalah alamat sesuai dengan KTP.

  • hanif

    Member
    23 July 2009 at 2:41 pm

    dengan adanya SE diatas, alamat yang digunakan adalah alamat domisili sekarang. tidak harus yang ada di KTP.
    di tempat kami prakteknya, digunakan alamat kantor atau perusahaan saja.
    makanya pada saat penyampaian SPT mereka (orang KPP) kebingungan, karena alamatnya sama.
    jadi, yang paling baik adalah dengan meminta keterangan domisili dialamat sekarang.

    Salam

  • eko budi

    Member
    23 July 2009 at 2:43 pm
    Originaly posted by sensiganma:

    bukankah berbeda antara lokasi dengan domisili?

    dan praktiknya ketika kita mendaftarkan secara kolektif, maka yang tercantum adalah alamat sesuai dengan KTP.

    betul rekan sensiganma,tp sebenernya seh menurut saya tidak masalah kalau Alamat di NPWP adalah sesuai KTP,toh kalau penyampaian SPT tahunannya bs lewat Drop box/lewat pos. sebenernya bisa jg alamat NPWP disesuaikan dengan alamat tempat tinggal(kalau beda dgn alamat KTP)yaitu dengan meminta surat pengantar dr RW/kelurahan tempat tinggal kita.itu pendapat saya,terimakasih

  • Tax_smf

    Member
    23 July 2009 at 2:45 pm

    benar juga rekan sensiganma…bisa juga dengan e-reg, karena melalui e-reg kita tidak perlu mengisi data2 tentang perusahaan seperti e-NPWP

  • sensiganma

    Member
    23 July 2009 at 2:46 pm

    iya sebelumnya d kantor saya pun semua karyawan yang memperoleh NPWP secara kolektif menggunakan alamat kantor, namun ketika mendaftarkan kembali karyawan yang baru masuk, alamatnya sesuai dengan KTP.

    jadi tergantung orang yang melayani d TPT nya juga kali ya. hehe

    salam

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now