Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain NPWP kolektif

  • NPWP kolektif

     hanif updated 15 years, 11 months ago 8 Members · 20 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    23 July 2009 at 3:36 pm

    itu sudah pasti dilayani, bilang aja mo bikin NPWP Per-16, bila perlu minta tolong AR perusahaan anda.

  • arland2001us

    Member
    23 July 2009 at 9:04 pm

    masalahnya kalau karyawan tersebut NPWPnya dengan alamat Kantor( didapat secara kolektif) berhenti kerja, dan pindah keluar kota, lalu kita lapor ke KPP, bahwa karyawan tsb sudah berhenti, Apakah perlu NPWP yg didapat dengan alamat kantor tsb minta dicabut juga ? soalnya bisa saja karyawan tsb sudah pindah keluar kota dan ganti KTP/identitas lainnya.

  • hanif

    Member
    23 July 2009 at 9:16 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    Apakah perlu NPWP yg didapat dengan alamat kantor tsb minta dicabut juga ? soalnya bisa saja karyawan tsb sudah pindah keluar kota dan ganti KTP/identitas lainnya.

    nggak perlu….
    cukup mengisi formulir perubahan data WP yang dapat meliputi alamat dll

    salam

  • arland2001us

    Member
    23 July 2009 at 9:22 pm

    Terima kasih rekan Hanif

  • hanif

    Member
    23 July 2009 at 9:31 pm

    sama-sama rekan Arland

    salam

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now