Forum Ortax › Forums › Lain-lain › NPWP kolektif
itu sudah pasti dilayani, bilang aja mo bikin NPWP Per-16, bila perlu minta tolong AR perusahaan anda.
masalahnya kalau karyawan tersebut NPWPnya dengan alamat Kantor( didapat secara kolektif) berhenti kerja, dan pindah keluar kota, lalu kita lapor ke KPP, bahwa karyawan tsb sudah berhenti, Apakah perlu NPWP yg didapat dengan alamat kantor tsb minta dicabut juga ? soalnya bisa saja karyawan tsb sudah pindah keluar kota dan ganti KTP/identitas lainnya.
- Originaly posted by arland2001us:
Apakah perlu NPWP yg didapat dengan alamat kantor tsb minta dicabut juga ? soalnya bisa saja karyawan tsb sudah pindah keluar kota dan ganti KTP/identitas lainnya.
nggak perlu….
cukup mengisi formulir perubahan data WP yang dapat meliputi alamat dllsalam
Terima kasih rekan Hanif
sama-sama rekan Arland
salam