Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › NPWP OP yang dagang baru bikin tahun 2016 apakah bisa pakai tarif Tax Amnesty yang UMKN 0,5%?
NPWP OP yang dagang baru bikin tahun 2016 apakah bisa pakai tarif Tax Amnesty yang UMKN 0,5%?
- Originaly posted by dnamouse:
Jadi kita harus bikin surat pernyataan peredaran bruto thn 2015 dan tidak perlu lapor SPT thn 2015 kan?
Apakah ada kemungkinan ditolak oleh petugas KPP karena NPWP baru dan harus pakai tarif 2%?tidak perlu bikin SPT 2015 .
kalau ditolak tunjukin aja pasal 12 tsb.
utk Tax amnesty nya , semua yg disampaikan di SPH adalah sbg Dasar Pengenaan Uang Tebusan . Saya sudah menjalankan usaha sejak Maret 2015 tetapi belum punya npwp. Baru bikin npwp bulan Agustus 2016. Peredaran usaha dibawah Rp100juta setahun dan total aset dibawah Rp3Milyar.
Ketika saya mengajukan tax amnesty di KPP Mampang Prapatan tgl 8 September jam 10 pagi, petugas helpdesk menolak saya menebus aset saya dengan tarif 0,5% dengan dalih bahwa npwp saya baru dibuat tahun ini. Surat Pernyataan Harta dan surat keterangan peredaran usaha tahun 2015 sudah saya bawa dan tanda-tangani diatas materai 6000.
- Originaly posted by elbagong:
Ketika saya mengajukan tax amnesty di KPP Mampang Prapatan tgl 8 September jam 10 pagi, petugas helpdesk menolak saya menebus aset saya dengan tarif 0,5% dengan dalih bahwa npwp saya baru dibuat tahun ini. Surat Pernyataan Harta dan surat keterangan peredaran usaha tahun 2015 sudah saya bawa dan tanda-tangani diatas materai 6000.
Bagaimana rekan ahkirnya bisa paka tarif UMKM 0,5% nggak untuk NPWP baru?
- Originaly posted by elbagong:
Ketika saya mengajukan tax amnesty di KPP Mampang Prapatan tgl 8 September jam 10 pagi, petugas helpdesk menolak saya menebus aset saya dengan tarif 0,5% dengan dalih bahwa npwp saya baru dibuat tahun ini. Surat Pernyataan Harta dan surat keterangan peredaran usaha tahun 2015 sudah saya bawa dan tanda-tangani diatas materai 6000.
he3
gak heran…
ya begini ini kejadian di lapangan, banyak yg ditolak, padahal aturan memperbolehkan…
dahsyat!!! - Originaly posted by priscella jade:
tidak perlu bikin SPT 2015 .
kalau ditolak tunjukin aja pasal 12 tsb.
utk Tax amnesty nya , semua yg disampaikan di SPH adalah sbg Dasar Pengenaan Uang Tebusan .saat penyampaian SPH di surat pernyataan besaran peredaran usaha apakah di isi nol (0) atau sesuai omset 2015?