Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan NPWP PMA

  • NPWP PMA

     priadiar4 updated 12 years, 2 months ago 5 Members · 23 Posts
  • garlie

    Member
    16 May 2013 at 9:59 am
  • garlie

    Member
    16 May 2013 at 9:59 am

    Sehubungan dengan pengajuan NPWP baru untuk PMA, kemana kita harus mengajukan NPWP??? apa saja syarat-syaratnya?

    Terima kasih

  • garlie

    Member
    16 May 2013 at 9:59 am

    Sehubungan dengan pengajuan NPWP baru untuk PMA, kemana kita harus mengajukan NPWP??? apa saja syarat-syaratnya?

    Terima kasih

  • tanugroho471

    Member
    16 May 2013 at 10:37 am

    Untuk WP Badan :
    Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
    1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif
    3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)
    4. Fotokopi surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
    5. Asli surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
    6. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
    7. Fotokopi NPWP salah satu pengurus (syarat tambahan)

    Tempat Pendaftaran :
    Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
    (untuk semua wajib pajak baru)

    Atau dapat mendaftar secara Online di : e-Registration (http://116.66.202.7/ereg/wp/Login.do;jsessionid=58DAF1B2A1F566B35D723443A31FA609)

    Jangka Waktu Penyelesaian :
    Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap..
    Dan tanpa biaya apapun alias Gratis…!!

  • tanugroho471

    Member
    16 May 2013 at 10:37 am

    Untuk WP Badan :
    Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
    1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif
    3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)
    4. Fotokopi surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
    5. Asli surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
    6. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
    7. Fotokopi NPWP salah satu pengurus (syarat tambahan)

    Tempat Pendaftaran :
    Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
    (untuk semua wajib pajak baru)

    Atau dapat mendaftar secara Online di : e-Registration (http://116.66.202.7/ereg/wp/Login.do;jsessionid=58DAF1B2A1F566B35D723443A31FA609)

    Jangka Waktu Penyelesaian :
    Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap..
    Dan tanpa biaya apapun alias Gratis…!!

  • garlie

    Member
    16 May 2013 at 10:43 am

    apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??

    Terima kasih rekan atas infonya

  • garlie

    Member
    16 May 2013 at 10:43 am

    apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??

    Terima kasih rekan atas infonya

  • tanugroho471

    Member
    16 May 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by garlie:

    apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??

    permohonan diajukan ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha

  • tanugroho471

    Member
    16 May 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by garlie:

    apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??

    permohonan diajukan ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha

  • mozart7

    Member
    16 May 2013 at 1:26 pm

    sepertinya utk pengajuan ad tempat khusus yaitu KPP PMA lokasi di kalibata
    cmiiw

  • mozart7

    Member
    16 May 2013 at 1:26 pm

    sepertinya utk pengajuan ad tempat khusus yaitu KPP PMA lokasi di kalibata
    cmiiw

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    16 May 2013 at 1:28 pm
    Originaly posted by garlie:

    apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??

    perusahaan PMA ada KPP khusus tersendiri yaitu KPP PMA di jakarta

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    16 May 2013 at 1:28 pm
    Originaly posted by garlie:

    apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??

    perusahaan PMA ada KPP khusus tersendiri yaitu KPP PMA di jakarta

  • tanugroho471

    Member
    16 May 2013 at 1:35 pm

    Pengalaman saya

    Originaly posted by tanugroho471:

    permohonan diajukan ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha

    nanti terdaftarnya pada NPWP di KPP PMA (Badora)

  • tanugroho471

    Member
    16 May 2013 at 1:35 pm

    Pengalaman saya

    Originaly posted by tanugroho471:

    permohonan diajukan ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha

    nanti terdaftarnya pada NPWP di KPP PMA (Badora)

Viewing 1 - 15 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now