Forum Ortax › Forums › PPh Badan › NPWP PMA
Sehubungan dengan pengajuan NPWP baru untuk PMA, kemana kita harus mengajukan NPWP??? apa saja syarat-syaratnya?
Terima kasih
Sehubungan dengan pengajuan NPWP baru untuk PMA, kemana kita harus mengajukan NPWP??? apa saja syarat-syaratnya?
Terima kasih
Untuk WP Badan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)
4. Fotokopi surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
5. Asli surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
6. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
7. Fotokopi NPWP salah satu pengurus (syarat tambahan)Tempat Pendaftaran :
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
(untuk semua wajib pajak baru)Atau dapat mendaftar secara Online di : e-Registration (http://116.66.202.7/ereg/wp/Login.do;jsessionid=58DAF1B2A1F566B35D723443A31FA609)
Jangka Waktu Penyelesaian :
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap..
Dan tanpa biaya apapun alias Gratis…!!Untuk WP Badan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)
4. Fotokopi surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
5. Asli surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
6. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
7. Fotokopi NPWP salah satu pengurus (syarat tambahan)Tempat Pendaftaran :
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
(untuk semua wajib pajak baru)Atau dapat mendaftar secara Online di : e-Registration (http://116.66.202.7/ereg/wp/Login.do;jsessionid=58DAF1B2A1F566B35D723443A31FA609)
Jangka Waktu Penyelesaian :
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap..
Dan tanpa biaya apapun alias Gratis…!!apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??
Terima kasih rekan atas infonya
apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??
Terima kasih rekan atas infonya
- Originaly posted by garlie:
apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??
permohonan diajukan ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha
- Originaly posted by garlie:
apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??
permohonan diajukan ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha
sepertinya utk pengajuan ad tempat khusus yaitu KPP PMA lokasi di kalibata
cmiiwsepertinya utk pengajuan ad tempat khusus yaitu KPP PMA lokasi di kalibata
cmiiw- Originaly posted by garlie:
apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??
perusahaan PMA ada KPP khusus tersendiri yaitu KPP PMA di jakarta
- Originaly posted by garlie:
apakah harus didaftarkan ke PMA di Jakarta apa bisa pendaftarannya ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha??
perusahaan PMA ada KPP khusus tersendiri yaitu KPP PMA di jakarta
Pengalaman saya
Originaly posted by tanugroho471:permohonan diajukan ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha
nanti terdaftarnya pada NPWP di KPP PMA (Badora)
Pengalaman saya
Originaly posted by tanugroho471:permohonan diajukan ke KPP tempat wilayah kedudukan usaha
nanti terdaftarnya pada NPWP di KPP PMA (Badora)