Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › NPWP siapa yang dipakai
NPWP siapa yang dipakai
Semakin banyak baca semakin banyak bingung
Yang satu bilang A, eee yang lain bilang B
Trus yang bener opo?Yang betul seharusnya kita menerima bukti potong, tapi pada praktiknya SSP dengan nama dan identitas rekanan yang dijadikan alat bukti potong, dan KPP sendiri bisa menerima SSP sebagai bukti potong. begitu pengalaman saya selama ini
benar sekali rekan sensiganma.
seharusnya atas pemotongan PPh Pasal 23 yang diberikan oleh pemotong adalah bukti potong, bukan SSP. tapi prakteknya selama ini bila bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, bukti potong PPh Pasal 23 yang diberikan adalah SSP.Tapi kalau bertransaksi dengan pemotong PPh Pasal 23 selain bendaharawan pemerintah, yang diberikan sudah dalam bentuk bukti potong PPh 23, bukan SSP. jadi sudah sesuai dengan ketentuan.
Salam
- Originaly posted by sensiganma:
Bendaharawan tuh kadang suka ngawur
ya…betul sayajuga pernah ngalami….dengan bendahara atas faktur pajak mereka terbiasa pake format lama, trus ya…sudah kita yang ngalah daripada ngotot trus gak dikasih proyek..