Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan NPWP siapa yang dipakai

  • NPWP siapa yang dipakai

  • juni

    Member
    9 July 2009 at 11:07 am

    Semakin banyak baca semakin banyak bingung
    Yang satu bilang A, eee yang lain bilang B
    Trus yang bener opo?

  • sensiganma

    Member
    9 July 2009 at 11:12 am

    Yang betul seharusnya kita menerima bukti potong, tapi pada praktiknya SSP dengan nama dan identitas rekanan yang dijadikan alat bukti potong, dan KPP sendiri bisa menerima SSP sebagai bukti potong. begitu pengalaman saya selama ini

  • hanif

    Member
    9 July 2009 at 11:20 am

    benar sekali rekan sensiganma.
    seharusnya atas pemotongan PPh Pasal 23 yang diberikan oleh pemotong adalah bukti potong, bukan SSP. tapi prakteknya selama ini bila bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, bukti potong PPh Pasal 23 yang diberikan adalah SSP.

    Tapi kalau bertransaksi dengan pemotong PPh Pasal 23 selain bendaharawan pemerintah, yang diberikan sudah dalam bentuk bukti potong PPh 23, bukan SSP. jadi sudah sesuai dengan ketentuan.

    Salam

  • raharjo

    Member
    9 July 2009 at 11:31 am
    Originaly posted by sensiganma:

    Bendaharawan tuh kadang suka ngawur

    ya…betul sayajuga pernah ngalami….dengan bendahara atas faktur pajak mereka terbiasa pake format lama, trus ya…sudah kita yang ngalah daripada ngotot trus gak dikasih proyek..

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now