Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi NPWP Status NE

  • NPWP Status NE

     Johnson updated 2 years, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Christian M

    Member
    16 August 2022 at 9:53 pm

    Halo selamat malam. Saya mau tanya nih.

    Saya bikin NPWP WP pribadi tahun 2017 bulan Februari waktu itu. Tahun 2017 saya sudah mulai usaha baru online shop, dan omsetnya dibawah 4.8M tiap tahun. Akan tetapi pada saat itu belum pernah bayar pajak dan lapor SPT sampai sekarang. Dan status malah terakhir saya cek sampai 2020 di NPWP itu non efektif. Sudah saya aktifkan lagi tanggal 8 Agustus 2021 alasannya karena saya sudah berpendapatan. Sampai hari ini dan belum bayar dan lapor SPT lagi karena masih bingung gimana lapornya. Mohon dibantu jelasin ya semua, apa yang perlu saya lakukan, saya sudah tanya ke beberapa konsultan pajak dan mereka bilang hanya lapor dan bayar yang 2020-2021 saja sesuai dengan status di djp onlinenya, karena pada saat itu 2017-2020 non efektif. Oh iya status non efektifnya ini yang tetapkan itu dari KPPnya, bukan saya yang ajuin. Saya juga ga ngerti cara lapor dan bayar spt juga pada waktu itu. Terima kasih.

    • This discussion was modified 2 years, 5 months ago by  Christian M.
    • This discussion was modified 2 years, 5 months ago by  Christian M.
  • Johnson

    Member
    17 August 2022 at 1:58 pm

    periode non-efektif itu abaikan saja. untuk lapor SPT Tahunan sebenarnya tidak lah sulit.

    1. buka situs djponline.pajak.go.id, klik daftar disini.

    2. anda akan dihadapkan isi NPWP dan EFIN.

    2a. bila belum punya atau belum tahu angka EFIN anda , silahkan hubungi petugas di KPP antar terdaftar. untuk cari kontak hubung KPP bisa cari di instagram, cari nama KPP kemudian buka profil, biasanya disitu ada linktree, dan didalam ada nomor Whatsapp Loket Pelayanan, tinggal chat dan tanya cara aktif atau cara minta EFIN. ikuti arahan petugas, biasanya hanya disuruh isi form, lampirkan fotokopi identitas & npwp , tunggu dapat surat dari KPP berisi angka EFIN

    3. jika sudah ada efin, isikan di djponline.pajak.go.id tadi. ikuti langkah nya sampai selesai

    4. jika sudah selesai, anda akan liat di dasbor ada “Bayar”, ada “Lapor”. klik Lpaor. pilih Efilling . nanti akan muncul 3 pertanyaan. jawab sesuai kenyataan dan ikuti step by step pengisian diwebsite. Jika nanti ada pajak kurang bayar. tinggal lakukan pembayaran.

    5. untuk pembayaran kembali ke dasbor , pilih ” Bayar”. pilih jenis pajak PPH29 OP (41125), pilih kode Tahunan (200). isi tahun pajak sesuai tahun SPT yang mau dilapor, isi jumlah PPH. klik Buat Billing.

    6. Setelah dapat buat billing Buka internet banking anda, dan pilih pembayaran pajak, isi kode billing dan bayar. perhatikan bahwa anda butuh angka NTPN dari bukti bayar bank tadi

    7. kembali ke djponline.pajak.go.id , ke bagian Lapor SPT isikan NTPN nya.

    Sekilas begitu rekan. untuk lebih rinci seperti cara hitung yang benar, apa-apa saja yang perlu diisi ke SPT dan hal detaiil kecil lainnya. saya tidak bisa sebut disini karena saya perlu tahu detail informasi terkait penghasilan dan harta rekan.

    Saya disini hanya seseorang yang berpengetahuan pajak yang ingin membantu dan mengedukasi umat awam, tentu anda tidak kenal saya. Jadi sulit bangun kepercayaan. Ada baiknya anda cari konsultan pajak di mana anda tinggal untuk membantu. Jika Anda merasa konsultan anda ingin mencurangi anda, rekan boleh share di forum ini, harapannya kami bisa meluruskan.

    saya tinggalkan email pribadi saya disini : johnson18542@gmail.com, jika ingin bertanya lebih mendalam namun butuh privasi. namun mohon jangan di spam yah

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now