Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi NPWP suami = NPWP istri??

  • NPWP suami = NPWP istri??

  • coldwiwid

    Member
    18 April 2011 at 8:06 am
  • coldwiwid

    Member
    18 April 2011 at 8:06 am

    salam rekan2 ortax…
    jika membeli rumah/tanah yang diatas namakan isteri, di akte jual beli apakah harus membuat NPWP untuk istri atau bisa memakai NPWP suami?? ( suami istri tidak ada perjanjian pisah harta ), karena oleh notaris istri harus dibuatkan NPWP sendiri walaupun suami telah memiliki NPWP…. dan dimanakah aturannya jika NPWP Suami = NPWP istri?? (karena notaris juga meminta bukti2nya)
    thank's sebelumnya rekan2

  • junjungansitohang

    Member
    18 April 2011 at 8:20 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    jika membeli rumah/tanah yang diatas namakan isteri, di akte jual beli apakah harus membuat NPWP untuk istri atau bisa memakai NPWP suami?? ( suami istri tidak ada perjanjian pisah harta ), karena oleh notaris istri harus dibuatkan NPWP sendiri walaupun suami telah memiliki NPWP….

    pasal 2 Per 35/2008

    Pasal 2

    (1) Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB
    yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang
    dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan.

    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SSB yang digunakan untuk
    pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari
    Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

    salam

  • Consult

    Member
    18 April 2011 at 1:33 pm

    Rekan Coldwiwid,

    Jika Notaris / PPAT memaksa meminta NPWP atas nama isteri, mungkin bisa dibuatkan NPWP cabang atas nama Isteri. Nomor sama dengan NPWP suami, bedanya hanya 3 digit terakhir. Bila suami 3 digit terakhir 000, maka NPWP isteri sebagai NPWP cabang dari suami, maka 3 digit dibelakangnya 999. Jangan mau diterbitkan NPWP cabang dengan 3 digit terakhir 001. Bedanya kalau 001, berarti cabang yang mempunyai kewajiban pelaporan, kalau 3 digit di belakang 999 berarti cabang tanpa kewajiban.

    Peraturan utnuk NPW cabang musti dicari dulu, dulu terbit sewaktu ada rencana penghapusan fiskal untuk mereka yang punya NPWP nah pada saat itu timbul pertanyaan bagaimana untuk isteri dan anak-anak yang tidak punya NPWP.

    Jika ingin peratuan NPWP ikut suami, bisa saja dikasih peraturan pengisian SPT WPOP. PER 31/2009. Ada perkataan, untuk penghasilan isteri yang memutuskan untuk tidak memiliki NPWP sendiri (ikut suami). Persisnya baca sendiri.

    Mudah-mudahan membantu. Ada yang menambahkan?

  • Aen

    Member
    18 April 2011 at 2:07 pm

    tidak terima kasih…hohohohoho

  • coldwiwid

    Member
    18 April 2011 at 3:43 pm

    REKAN CONSULT…..
    nah itu masalahnya… seringkali KPP tidak peduli dan menerbitkan NPWPdengan kode akhir 001…. yang mengakibatkan harus kewajiban pelaporan…
    Sebenarnya bener atau tidak untuk membeli rumah tsb istri hrs memiliki NPWP sendiri?? dg kondisi istri tidak bekerja dan tidak ada perjanjian pisah harta?? ( karena jika istri dibuatkan NPWP sendiri, bisa2 dpt surat dari KPP, krn ada pembelian rumah tapi penghasilan NIHIL )

    Originaly posted by consult:

    Jika ingin peratuan NPWP ikut suami, bisa saja dikasih peraturan pengisian SPT WPOP. PER 31/2009. Ada perkataan, untuk penghasilan isteri yang memutuskan untuk tidak memiliki NPWP sendiri (ikut suami). Persisnya baca sendiri.

    per 31/2009 pasal berapa yah?? krn saya baca kok lain??

    thanks sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    18 April 2011 at 4:33 pm
    Originaly posted by coldwiwid:

    salam rekan2 ortax…
    jika membeli rumah/tanah yang diatas namakan isteri, di akte jual beli apakah harus membuat NPWP untuk istri atau bisa memakai NPWP suami?? ( suami istri tidak ada perjanjian pisah harta ), karena oleh notaris istri harus dibuatkan NPWP sendiri walaupun suami telah memiliki NPWP…. dan dimanakah aturannya jika NPWP Suami = NPWP istri?? (karena notaris juga meminta bukti2nya)

    Saya kutipkan penjelasan Ps 2ayat (4) PP 80/2007 :
    Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta, dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suaminya. Dalam hal wanita kawin tersebut bermaksud melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya atas namanya sendiri, wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi wanita kawin yng tidak hidup terpisah atau tidak pisah penghasilan dan harta dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.

  • Consult

    Member
    19 April 2011 at 8:54 am

    Rekan Begawan 5060,

    Terima kasih atas dasar peraturannya. Itu sangat membantu rekan kita coldwiwid.

    Bagaimana rekan coldwiwid, rasanya masalah rekan sudah terpecahkan.

    Bye.

  • coldwiwid

    Member
    20 April 2011 at 11:18 am

    yup rekan2… thx atas bantuannya….

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now