Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP wp oppt
Permisi
Sahabat OrtaxMhn pencerahan, bhwa apa benar utk Wajib Pajak OPPT diharuskan membuat NPWP di dua tempat yaitu NPWP ditempat melaksanakan kegiatan usaha dan di tempat tinggal WP tsbt
Bila iya bagaimana kewajiban melaporkan SPT PPh tahunan apakah dengan 2(dua) macam sesuai npwp yg dipunya
Demikian mhn bantuan pembelajaranya, tksPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2010 Pasal 2
(1) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.Pasal 5
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.SPT Tahunan yang dilaporkan hanya NPWP yang 3 digit belakangnya 000 (selain 000 adalah cabang dan tidak mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan), sementara penghasilan dari cabang-cabang dan pusat tersebut disampaikan dengan melampirkan lampiran yang dimaksud dalam PER-32/PJ/2010 tersebut.
TaxmamIndo
Terima kasih banyak atas penjelasanya