Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi NPWP wp oppt

  • NPWP wp oppt

  • achmad_supriadi

    Member
    4 December 2014 at 2:12 am
  • achmad_supriadi

    Member
    4 December 2014 at 2:12 am

    Permisi
    Sahabat Ortax

    Mhn pencerahan, bhwa apa benar utk Wajib Pajak OPPT diharuskan membuat NPWP di dua tempat yaitu NPWP ditempat melaksanakan kegiatan usaha dan di tempat tinggal WP tsbt
    Bila iya bagaimana kewajiban melaporkan SPT PPh tahunan apakah dengan 2(dua) macam sesuai npwp yg dipunya
    Demikian mhn bantuan pembelajaranya, tks

  • TaxmanIndo

    Member
    4 December 2014 at 7:05 am

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2010 Pasal 2
    (1) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.

    Pasal 5
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • TaxmanIndo

    Member
    4 December 2014 at 7:07 am

    SPT Tahunan yang dilaporkan hanya NPWP yang 3 digit belakangnya 000 (selain 000 adalah cabang dan tidak mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan), sementara penghasilan dari cabang-cabang dan pusat tersebut disampaikan dengan melampirkan lampiran yang dimaksud dalam PER-32/PJ/2010 tersebut.

  • achmad_supriadi

    Member
    4 December 2014 at 4:54 pm

    TaxmamIndo
    Terima kasih banyak atas penjelasanya

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now