Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › objek pajak pph 23
iya WP Badan, utk Jasa Keagenan , ini termasuk list jasa di PMK 151 yang kena PPh Pasal 23.
sepanjang si CV ini tidak dapat dpt memberikan salinan Surat keterangan PP23/2018 yang masih berlaku, maka kena PPh pasal 23.
yes dia gada suket itu dia adanya suket nomor 55 tahun 2022