Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Objek Pajak PPh 4(2) atas Persewaan Tanah & Bangunan

  • Objek Pajak PPh 4(2) atas Persewaan Tanah & Bangunan

  • andryizumi

    Member
    19 May 2022 at 2:13 pm

    Selamat siang rekan – rekan ortax.

    Boleh dibantu masukan atas masalah dibawah ini:

    PT A adalah pemilik gedung

    PT B adalah pengelola gedung

    PT C adalah penyewa gedung

    PT B menerbitkan Invoice + FP atas sewa gedung

    PT C menerima Invoice + FP atas sewa gedung

    PT C telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan memotong PPh pasal 4(2) tarif 10%

    Pada actualnya, sewa tempat tersebut tidak hanya PT C saja yang menggunakan, melainkan ada PT D dan PT E

    PT C, D, dan E patungan sama rata dan dikumpulkan ke PT C atas sewa gedung tersebut (sesuai nominal invoice yang diterbitkan PT B ke PT C)

    Pertanyaannya adalah :

    1. Apakah atas patungan yang dibayarkan PT D & PT E kepada PT C masuk kategori objek pajak PPh 4(2) bagi 2 perusahan tersebut?

    2. Selain patungan atas sewa gedung, PT C, D, & E juga patungan atas tagihan service charge, kebersihan, listrik, dan air. Bagaimana mekanisme perpajakan atas transaksi tersebut?

    Terima kasih 🙏

    <div><div><div class=””><div class=””>

    </div></div></div></div>

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    19 May 2022 at 2:29 pm

    Untuk tagihan PT D dan E apakah juga dibuatkan rekan?

    • andryizumi

      Member
      19 May 2022 at 2:46 pm

      Tidak rekan, jadi based on tagihan PT B ke C saja

      PT D dan E hanya ikutan patungan karena ikut menggunakan tempat tersebut.

      PT C,D, dan E tetap ada perjanjian secara tertulis bahwa atas sewa dan IKKL (Iuran Kebersihan Keamanan Lingkungan) dibagi rata 3 company

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    19 May 2022 at 3:28 pm

    1. menjadi objek pajak dan harus dibayar dan laporkan oleh pt c.
    2. dikenakan pph 23 rekan.

    mohon koreksinya rekan2 ortax semua

    • andryizumi

      Member
      19 May 2022 at 3:47 pm

      1. menjadi objek pajak dan harus dibayar dan laporkan oleh pt c.

      PT. C telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan memotong PPh 4(2) tarif 10% kepada PT B.

      Pertanyaan kami adalah, Apakah PT D dan E perlu motong PPh juga kepada PT C?

      Kalo dipotong PPh berapa ya rekan?


      2. dikenakan pph 23 rekan.

      mohon koreksinya rekan2 ortax semua

      PPh 23 yang dimaksud dari PT C ke PT B kah?

      • Ayu Agustina Sari

        Member
        19 May 2022 at 3:53 pm

        kalau dilogika PT D dan E melakukan pemotongan rekan atas tagihan dari PT C. Hanya saja disini PT C membuatkan tagihan apa tidak ya?

        iya, pph 23 atas tagihan yg diterbitkan oleh PT B.

        Mohon koreksinya rekan2 ortax

        • Ayu Agustina Sari

          Member
          19 May 2022 at 4:18 pm

          kalau boleh rekan, kenapa PT D dan E tidak langsung membayarkan ke PT B dan mendapatkan tagihan atas sewa yg dibayarkan?

          dan terkait PT D dan E melakukan pemotongan terhdap PT C itu tdk bisa, karena PT C bukan selaku penyewa.
          Dan kalaupun sewa tersebut dibayarkan oleh PT C secara patungan, dan yg mendapatkan bukti potong nanti hanya PT C sesuai nominal yg dibayarkan. akan terjadi selisih di biaya biaya yg dibiayakan oleh PT C tersebut. karena uang sewa tersebut adalah patungan dari PT C D E.

          Mohon koreksi rekan2 ortax

        • andryizumi

          Member
          19 May 2022 at 5:22 pm

          PT C benar2 tidak membuat tagihan ke PT D dan E
          Jadi cuma minta dikumpulin aja uangnya agar full 100%, setelah itu baru dibayarkan ke PT B

  • andryizumi

    Member
    19 May 2022 at 7:50 pm

    Bantu up -_-

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now