Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Objek Pajak PPh 4(2) atas Persewaan Tanah & Bangunan
Objek Pajak PPh 4(2) atas Persewaan Tanah & Bangunan
Selamat siang rekan – rekan ortax.
Boleh dibantu masukan atas masalah dibawah ini:
PT A adalah pemilik gedung
PT B adalah pengelola gedung
PT C adalah penyewa gedung
PT B menerbitkan Invoice + FP atas sewa gedung
PT C menerima Invoice + FP atas sewa gedung
PT C telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan memotong PPh pasal 4(2) tarif 10%
Pada actualnya, sewa tempat tersebut tidak hanya PT C saja yang menggunakan, melainkan ada PT D dan PT E
PT C, D, dan E patungan sama rata dan dikumpulkan ke PT C atas sewa gedung tersebut (sesuai nominal invoice yang diterbitkan PT B ke PT C)
Pertanyaannya adalah :
1. Apakah atas patungan yang dibayarkan PT D & PT E kepada PT C masuk kategori objek pajak PPh 4(2) bagi 2 perusahan tersebut?
2. Selain patungan atas sewa gedung, PT C, D, & E juga patungan atas tagihan service charge, kebersihan, listrik, dan air. Bagaimana mekanisme perpajakan atas transaksi tersebut?
Terima kasih 🙏
<div><div><div class=””><div class=””>
</div></div></div></div>
Untuk tagihan PT D dan E apakah juga dibuatkan rekan?
- This reply was modified 2 years, 8 months ago by Ayu Agustina Sari.
Tidak rekan, jadi based on tagihan PT B ke C saja
PT D dan E hanya ikutan patungan karena ikut menggunakan tempat tersebut.
PT C,D, dan E tetap ada perjanjian secara tertulis bahwa atas sewa dan IKKL (Iuran Kebersihan Keamanan Lingkungan) dibagi rata 3 company
1. menjadi objek pajak dan harus dibayar dan laporkan oleh pt c.
2. dikenakan pph 23 rekan.mohon koreksinya rekan2 ortax semua
- This reply was modified 2 years, 8 months ago by Ayu Agustina Sari.
1. menjadi objek pajak dan harus dibayar dan laporkan oleh pt c.
PT. C telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan memotong PPh 4(2) tarif 10% kepada PT B.
Pertanyaan kami adalah, Apakah PT D dan E perlu motong PPh juga kepada PT C?
Kalo dipotong PPh berapa ya rekan?
2. dikenakan pph 23 rekan.mohon koreksinya rekan2 ortax semua
PPh 23 yang dimaksud dari PT C ke PT B kah?
kalau dilogika PT D dan E melakukan pemotongan rekan atas tagihan dari PT C. Hanya saja disini PT C membuatkan tagihan apa tidak ya?
iya, pph 23 atas tagihan yg diterbitkan oleh PT B.
Mohon koreksinya rekan2 ortax
kalau boleh rekan, kenapa PT D dan E tidak langsung membayarkan ke PT B dan mendapatkan tagihan atas sewa yg dibayarkan?
dan terkait PT D dan E melakukan pemotongan terhdap PT C itu tdk bisa, karena PT C bukan selaku penyewa.
Dan kalaupun sewa tersebut dibayarkan oleh PT C secara patungan, dan yg mendapatkan bukti potong nanti hanya PT C sesuai nominal yg dibayarkan. akan terjadi selisih di biaya biaya yg dibiayakan oleh PT C tersebut. karena uang sewa tersebut adalah patungan dari PT C D E.Mohon koreksi rekan2 ortax
- This reply was modified 2 years, 8 months ago by Ayu Agustina Sari.
- This reply was modified 2 years, 8 months ago by Ayu Agustina Sari.
PT C benar2 tidak membuat tagihan ke PT D dan E
Jadi cuma minta dikumpulin aja uangnya agar full 100%, setelah itu baru dibayarkan ke PT B
Bantu up -_-