Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › objek pajak tidak diketahui
objek pajak tidak diketahui
Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak, siapakah ?
berdasarkan apakah penetapannya ?terimakasih bantuannya rekan..
- Originaly posted by afrilindaA12:
siapakah ?
berdasarkan apakah penetapannya ?terimakasih bantuannya rekan..
secara jabatan oleh KPP/ Dispenda setempat..
Viewing 1 - 3 of 3 replies