Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Objek PB1 Atau Pusat?

  • Objek PB1 Atau Pusat?

  • Andreconsultant89

    Member
    12 January 2015 at 11:48 am

    Halo Rekan, saya ingin bertanya. Saya mempunyai bisnis stand ice cream di mall-mall, saya bingung apakah itu merupakan objek pajak pusat atau pb1? Apakah bisa di referensikan peraturannya? Mohon Bantuannya Rekan-rekan, Terima Kasih.

  • priadiar4

    Member
    12 January 2015 at 3:36 pm
    Originaly posted by Andreconsultant89:

    Halo Rekan, saya ingin bertanya. Saya mempunyai bisnis stand ice cream di mall-mall, saya bingung apakah itu merupakan objek pajak pusat atau pb1?

    kalo pajak daerah masuk ke pajak restoran atas objek konsumsi es krim, dipungut ke pembeli, namun untuk penghasilan dari penjualan, itu masuk pajak PPh atau pajak pusat, setor sendiri

  • Andreconsultant89

    Member
    15 January 2015 at 10:21 am

    Terima kasih pak, dan untuk pelaporan di pusat apakah konsolidasi atau per stand pak?

  • wrmhswr

    Member
    15 January 2015 at 10:35 pm

    Jika masuk PP 46 terkait PPh nya, pembayaran (sekaligus pelaporannya) adalah di masing2 cabang usaha.

    Pasal 4(2) PMK 107/2013
    Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha.

  • Andreconsultant89

    Member
    16 January 2015 at 11:47 am

    Terima Kasih, sangat membantu rekan.

  • priadiar4

    Member
    23 January 2015 at 2:01 pm
    Originaly posted by Andreconsultant89:

    Terima kasih pak, dan untuk pelaporan di pusat apakah konsolidasi atau per stand pak?

    baik tiu pajak daerah ataupun pajak pusat untuk usaha ini di setiap kegiatan usaha berlokasi

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now