Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Objek PB1 Atau Pusat?
Objek PB1 Atau Pusat?
Halo Rekan, saya ingin bertanya. Saya mempunyai bisnis stand ice cream di mall-mall, saya bingung apakah itu merupakan objek pajak pusat atau pb1? Apakah bisa di referensikan peraturannya? Mohon Bantuannya Rekan-rekan, Terima Kasih.
- Originaly posted by Andreconsultant89:
Halo Rekan, saya ingin bertanya. Saya mempunyai bisnis stand ice cream di mall-mall, saya bingung apakah itu merupakan objek pajak pusat atau pb1?
kalo pajak daerah masuk ke pajak restoran atas objek konsumsi es krim, dipungut ke pembeli, namun untuk penghasilan dari penjualan, itu masuk pajak PPh atau pajak pusat, setor sendiri
Terima kasih pak, dan untuk pelaporan di pusat apakah konsolidasi atau per stand pak?
Jika masuk PP 46 terkait PPh nya, pembayaran (sekaligus pelaporannya) adalah di masing2 cabang usaha.
Pasal 4(2) PMK 107/2013
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha.Terima Kasih, sangat membantu rekan.
- Originaly posted by Andreconsultant89:
Terima kasih pak, dan untuk pelaporan di pusat apakah konsolidasi atau per stand pak?
baik tiu pajak daerah ataupun pajak pusat untuk usaha ini di setiap kegiatan usaha berlokasi