Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Objek PBB Sektor Minerba

  • Objek PBB Sektor Minerba

  • randyryan

    Member
    19 September 2014 at 7:11 am
  • randyryan

    Member
    19 September 2014 at 7:11 am

    Salam rekan2,

    Mohon bantuannya
    dalam PER- 45/PJ/2013, Pasal 1 angka 18 berbunyi Areal Offshore adalah areal perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang secara nyata dipunyai haknya dan/atau diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.

    1. apakah pengertian areal offshore dalam Pertambangan Minyak bumi dan gas bumi berlaku juga untuk Pertambangan Mineral dan Batubara?
    2. Apakah sektor Pertambangan Mineral dan batubara ada areal offshorenya??
    3. Bgmn perlakuan PBB nya jika tambang tersebut berada di daratan (onshore) namun dalam IUPnya termuat areal perairan juga?

    Mohon pencerahannya rekan2. Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    19 September 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by randyryan:

    1. apakah pengertian areal offshore dalam Pertambangan Minyak bumi dan gas bumi berlaku juga untuk Pertambangan Mineral dan Batubara?

    yup

    Originaly posted by randyryan:

    2. Apakah sektor Pertambangan Mineral dan batubara ada areal offshorenya??

    ada

    Originaly posted by randyryan:

    3. Bgmn perlakuan PBB nya jika tambang tersebut berada di daratan (onshore) namun dalam IUPnya termuat areal perairan juga?

    Yang masuk areal offshore

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now