Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Objek PBB Sektor Minerba
Objek PBB Sektor Minerba
Salam rekan2,
Mohon bantuannya
dalam PER- 45/PJ/2013, Pasal 1 angka 18 berbunyi Areal Offshore adalah areal perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang secara nyata dipunyai haknya dan/atau diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.1. apakah pengertian areal offshore dalam Pertambangan Minyak bumi dan gas bumi berlaku juga untuk Pertambangan Mineral dan Batubara?
2. Apakah sektor Pertambangan Mineral dan batubara ada areal offshorenya??
3. Bgmn perlakuan PBB nya jika tambang tersebut berada di daratan (onshore) namun dalam IUPnya termuat areal perairan juga?Mohon pencerahannya rekan2. Terima kasih.
- Originaly posted by randyryan:
1. apakah pengertian areal offshore dalam Pertambangan Minyak bumi dan gas bumi berlaku juga untuk Pertambangan Mineral dan Batubara?
yup
Originaly posted by randyryan:2. Apakah sektor Pertambangan Mineral dan batubara ada areal offshorenya??
ada
Originaly posted by randyryan:3. Bgmn perlakuan PBB nya jika tambang tersebut berada di daratan (onshore) namun dalam IUPnya termuat areal perairan juga?
Yang masuk areal offshore