Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Objek PPh pasal 23
Objek PPh pasal 23
Salam rekan2,,
Mohon pencerahan nya, apa saja yang termasuk objek PPh pasal 23, jika perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan apakah juga di kenakan PPh pasal 23?Terimakasih.
Salam
- Originaly posted by sobie:
Mohon pencerahan nya, apa saja yang termasuk objek PPh pasal 23,
baca pasal 23 UU 36 thn 2008 dan PMK 244/2008
Originaly posted by sobie:jika perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan apakah juga di kenakan PPh pasal 23?
iya, penghasilan atas sewa kendaraan dikenakan pemotongan PPh pasal 23
salam
- Originaly posted by matrix:
Originaly posted by sobie:
Mohon pencerahan nya, apa saja yang termasuk objek PPh pasal 23,baca pasal 23 UU 36 thn 2008 dan PMK 244/2008
Originaly posted by sobie:
jika perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan apakah juga di kenakan PPh pasal 23?iya, penghasilan atas sewa kendaraan dikenakan pemotongan PPh pasal 23
salam
mantaap…
Salam
Terimakasih rekan, kalau saya boleh bertanya lagi apakah setelah di potong pph pasal 23 juga tetap harus membayar PPN?
- Originaly posted by sobie:
Terimakasih rekan, kalau saya boleh bertanya lagi apakah setelah di potong pph pasal 23 juga tetap harus membayar PPN?
Yang membayar PPN adalah pengguna jasa. Itupun dengan syarat penyedia jasa adalah Pengusaha Kena Pajak.
Salam
- Originaly posted by sobie:
Terimakasih rekan, kalau saya boleh bertanya lagi apakah setelah di potong pph pasal 23 juga tetap harus membayar PPN?
Ya, sepanjang pemilik kendaraan sudah PKP dan menerbitkan FP..
Perhitungannya bagaimana?
Apakah di potong pph pasal 23 Atau di potong PPN lebih dulu,Ilustrasi nya begini,
Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 1.500.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?- Originaly posted by sobie:
Ilustrasi nya begini,
Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 1.500.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?jadi DPP = 1.363.636
PPN = 136.364
Total = 1.500.000.yg dikenakan PPh 23 adalah DPP
1.363.636 x 2% (jika ber NPWP) = 27.272salam
Jangan 1.500.000, tapi 2.200.000 aja ya…
Angkanya jadi bagus dan lebih mudah.langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh 23.
DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.2.200.000 = H + PPN
2.200.000 = H + 10% H
2.200.000 = 110% H
H = 2.200.000/110%
H = 2.000.000PPN = 10% x 2.000.000
PPN = 200.000PPh 23 = 2% x 2.000.000
PPh 23 = 40.000Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :
Harga (Nilai ) Sewa……………………2.000.000
PPN……………………………………….…200.000 +
Total Nilai Kontrak……………………..2.200.000
PPh 23…………………………………..…..40.000 –
Dibayarkan ke pemilik Kendaraan…2.160.000Salam
Terimakasih rekan-rekan sekalian, info yang saya dapat sangat jelas dan bermanfaat.