Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Objek PPh pasal 23

  • Objek PPh pasal 23

  • sobie

    Member
    14 June 2011 at 9:58 am
  • sobie

    Member
    14 June 2011 at 9:58 am

    Salam rekan2,,
    Mohon pencerahan nya, apa saja yang termasuk objek PPh pasal 23, jika perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan apakah juga di kenakan PPh pasal 23?

    Terimakasih.

    Salam

  • matrix

    Member
    14 June 2011 at 10:36 am
    Originaly posted by sobie:

    Mohon pencerahan nya, apa saja yang termasuk objek PPh pasal 23,

    baca pasal 23 UU 36 thn 2008 dan PMK 244/2008

    Originaly posted by sobie:

    jika perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan apakah juga di kenakan PPh pasal 23?

    iya, penghasilan atas sewa kendaraan dikenakan pemotongan PPh pasal 23

    salam

  • hanif

    Member
    14 June 2011 at 10:54 am
    Originaly posted by matrix:

    Originaly posted by sobie:
    Mohon pencerahan nya, apa saja yang termasuk objek PPh pasal 23,

    baca pasal 23 UU 36 thn 2008 dan PMK 244/2008

    Originaly posted by sobie:
    jika perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan apakah juga di kenakan PPh pasal 23?

    iya, penghasilan atas sewa kendaraan dikenakan pemotongan PPh pasal 23

    salam

    mantaap…

    Salam

  • sobie

    Member
    14 June 2011 at 2:40 pm

    Terimakasih rekan, kalau saya boleh bertanya lagi apakah setelah di potong pph pasal 23 juga tetap harus membayar PPN?

  • hanif

    Member
    14 June 2011 at 2:46 pm
    Originaly posted by sobie:

    Terimakasih rekan, kalau saya boleh bertanya lagi apakah setelah di potong pph pasal 23 juga tetap harus membayar PPN?

    Yang membayar PPN adalah pengguna jasa. Itupun dengan syarat penyedia jasa adalah Pengusaha Kena Pajak.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    14 June 2011 at 2:47 pm
    Originaly posted by sobie:

    Terimakasih rekan, kalau saya boleh bertanya lagi apakah setelah di potong pph pasal 23 juga tetap harus membayar PPN?

    Ya, sepanjang pemilik kendaraan sudah PKP dan menerbitkan FP..

  • sobie

    Member
    14 June 2011 at 3:22 pm

    Perhitungannya bagaimana?
    Apakah di potong pph pasal 23 Atau di potong PPN lebih dulu,

    Ilustrasi nya begini,
    Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 1.500.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?

  • lingga

    Member
    14 June 2011 at 3:27 pm
    Originaly posted by sobie:

    Ilustrasi nya begini,
    Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 1.500.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?

    jadi DPP = 1.363.636
    PPN = 136.364
    Total = 1.500.000.

    yg dikenakan PPh 23 adalah DPP
    1.363.636 x 2% (jika ber NPWP) = 27.272

    salam

  • hanif

    Member
    14 June 2011 at 3:32 pm

    Jangan 1.500.000, tapi 2.200.000 aja ya…
    Angkanya jadi bagus dan lebih mudah.

    langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh 23.
    DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.

    2.200.000 = H + PPN
    2.200.000 = H + 10% H
    2.200.000 = 110% H
    H = 2.200.000/110%
    H = 2.000.000

    PPN = 10% x 2.000.000
    PPN = 200.000

    PPh 23 = 2% x 2.000.000
    PPh 23 = 40.000

    Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :

    Harga (Nilai ) Sewa……………………2.000.000
    PPN……………………………………….…200.000 +
    Total Nilai Kontrak……………………..2.200.000
    PPh 23…………………………………..…..40.000
    Dibayarkan ke pemilik Kendaraan…2.160.000

    Salam

  • sobie

    Member
    14 June 2011 at 4:24 pm

    Terimakasih rekan-rekan sekalian, info yang saya dapat sangat jelas dan bermanfaat.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now