Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Objek PPh Pasal 23 Jasa Katering
Objek PPh Pasal 23 Jasa Katering
Siang, izin bertanya misal ada transaksi katering ditagihan rincian sbb
Nasi Box 100 pcs 5.000.000
Pajak daerah 500.000
charge minimum 1.000.000 (karena pemesanan tidak mencapai minimum order)
Total 6.500.000
untuk pemotongan pph 23 dppnya dari yang mana ya? dari total atau nasi box saja
Terima kasih
CMIIW,
Si Catering dapet penghasilan cuma dari Nasi Box + Charges, menurut saya itu yg jd DPP pph 23. Pajak daerah non penghasilan si catering karena akan disetorkan ke Pemda sebagai pajak restoran.
charge minimum berarti juga termasuk objek ya rekan? pihak catering hanya mau dipotong dari nasi box saja. karena mereka menganggap objek pph sesuai dengan dpp pajak restoran yang sudah dibayarkan. .
PPh 23 dan PB-1 menyatakan Jasa katering dihitung berdasarkan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan.
Dengan demikian seperti rekan dijitakamu sampaiakan PPh-23 dan PB-1 dihitung dari Nasi Box + charges.