Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Objek PPN atau Pajak Daerah

  • Objek PPN atau Pajak Daerah

  • BOB Mar

    Member
    11 February 2015 at 1:01 pm

    Siang Rekan Ortax,

    Mohon sharingnya rekan.
    tempat saya bekarja bergerak dalam bidang pengembang/properti yang mana listrik dan air kami yang kelola langsung. jadi tiap bulan para konsumen membayar ke kami Iuran air,iuran listrik dan fee. yang mana iuran air dan listrik selaulu berbeda" angka'a tiap bulan trgantung pemakaian.sedang klo Fee angkanya sama tiap bulan. selain dari ke 3 penghasilan tersebut kami juga mendaptkn penghasilan dari sewa tnah & bangunan dan dari pengalihan hak atas tanah & bangunan yg mana dari ke 2 penghilan tersebut adalah objek pph final.

    pertanyaannya:
    1. apakah atas pmbayaran iuran air & listrik termasuk objek PPN atau objek Pajak daerah ya rekan?
    2. apakah atas pemabyaran fee harus di pungut PPN?
    3. dalam mengisi SPT badan bagaimana kami menentukan PPh terhutang'a karena kami mempunyai 2 jenis penghasilan final & non final?
    4. bagaimana menentukan biaya-biayanya??

    mohon sekali masukannya rekan

    Nb: perusahan telah dikukuhkn menjadi PKP

  • BOB Mar

    Member
    11 February 2015 at 3:51 pm

    tolong dibantu rekan

  • KoRaY

    Member
    11 February 2015 at 5:15 pm
    Originaly posted by bob mar:

    tempat saya bekarja bergerak dalam bidang pengembang/properti yang mana listrik dan air kami yang kelola langsung. jadi tiap bulan para konsumen membayar ke kami Iuran air,iuran listrik dan fee. yang mana iuran air dan listrik selaulu berbeda" angka'a tiap bulan trgantung pemakaian.sedang klo Fee angkanya sama tiap bulan.

    Maaf masih agak sedikit bingung..
    Yang dimaksud dengan kelola langsung itu seperti apa?
    Apakah listrik&air tersebut anda yang menghasilkannya sendiri(Bukan dari PLN&PDAM),dan anda alirkan ke rumah2 yang menjadi bagian dari wilayah properti anda?

    ATAU anda hanya mengumpulkan dari PLN&PDAM untuk wilayah anda lalu ditagihkan ke tiap2 rumah dan anda mendapatkan fee dari kegiatan tersebut?

    Originaly posted by bob mar:

    2. apakah atas pemabyaran fee harus di pungut PPN?

    Originaly posted by bob mar:

    Nb: perusahan telah dikukuhkn menjadi PKP

    Jika sudah dikukuhkan sebagai PKP fee tersebut terhutang PPN

    Originaly posted by bob mar:

    3. dalam mengisi SPT badan bagaimana kami menentukan PPh terhutang'a karena kami mempunyai 2 jenis penghasilan final & non final?

    Untuk Penghasilan Final tentunya akan terkoreksi karena sudah final,jadi tidak dihitung dalam mencari PPh terutang.

    Originaly posted by bob mar:

    4. bagaimana menentukan biaya-biayanya??

    ini yang harus dipisahkan, biaya yang mana yang masuk kedalam penghasilan final dan mana yang bukan. (penting untuk mencari PPh Terutangnya)

    tentunya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari sewa tanah&bangunan serta pengalihan tersebut sudah Final rekan (dan nanti akan dikoreksi)
    Selain itu akan dihitung untuk mencari PPh Terutangnya.

    Salam

  • KoRaY

    Member
    11 February 2015 at 5:18 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    tentunya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari sewa tanah&bangunan serta pengalihan tersebut sudah Final rekan (dan nanti akan dikoreksi)
    Selain itu akan dihitung untuk mencari PPh Terutangnya.

    tentunya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari sewa tanah&bangunan serta pengalihan tersebut sudah Final rekan (dan nanti akan dikoreksi) << Selain dari biaya ini akan dihitung untuk mencari PPh Terutangnya.

    Salam

  • BOB Mar

    Member
    12 February 2015 at 10:57 am
    Originaly posted by KoRaY:

    Apakah listrik&air tersebut anda yang menghasilkannya sendiri(Bukan dari PLN&PDAM),dan anda alirkan ke rumah2 yang menjadi bagian dari wilayah properti anda?

    iya betul seperti itu rekan. jadi listrik kami yang buat bukan dari PLN begitu juga dengan air kami yang buat bukan PAM.

    jadi gimana rekan untuk pajak'a masuk ke pusat (PPN) atau Daerah ??

  • KoRaY

    Member
    12 February 2015 at 2:34 pm

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 28 TAHUN 2009

    TENTANG
    PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

    17. Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

    18. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

    28. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

    44. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

    45. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

    Pasal 2
    (1) Jenis Pajak Provinsi terdiri atas :
    a. Pajak Kendaraan Bermotor;
    b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    d. Pajak Air Permukaan; dan
    e. Pajak Rokok.
    (2) Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
    a. Pajak Hotel;
    b. Pajak Restoran;
    c. Pajak Hiburan;
    d. Pajak Reklame;
    e. Pajak Penerangan Jalan;
    f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    g. Pajak Parkir;
    h. Pajak Air Tanah;
    i. Pajak Sarang Burung Walet;
    j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
    k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

    Pasal 21
    (1) Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
    (2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
    a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
    b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

    Pasal 22
    (1) Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
    (2) Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

    Pasal 52
    (1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
    (2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
    (3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
    c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
    d. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

    Pasal 53
    (1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
    (2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
    (3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.

    Originaly posted by bob mar:

    iya betul seperti itu rekan. jadi listrik kami yang buat bukan dari PLN begitu juga dengan air kami yang buat bukan PAM.

    jadi gimana rekan untuk pajak'a masuk ke pusat (PPN) atau Daerah ??

    Mencoba menjawab yah rekan bob mar, mungkin rekan lain bisa mengkoreksi dan membantu menjawab.

    Dari UU diatas sudah jelas ini merupakan objek Pajak Daerah.

    ————————————————– ————————————————–

    Dan untuk PPN Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, disebutkan bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain, baik oleh perusahaan air minum milik pemerintah maupun swasta; dan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa air dan listrik sampai dengan 6600 watt tidak dikenakan PPN.

    Dasar Hukum

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31 TAHUN 2007

    TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001
    TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
    YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
    1.Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
    a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
    c. barang hasil pertanian;
    d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
    e. dihapus;
    f. dihapus;
    g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
    h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
    i. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).

    Pasal 2
    (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
    a. Barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
    b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
    c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
    d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
    e. dihapus;
    f. dihapus;
    g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;
    h. listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dan
    i. RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 hurf i;

    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    PENJELASAN
    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31 TAHUN 2007

    Pasal 2
    Ayat (2)
    Huruf g

    Yang dimaksud dengan "Perusahaan Air Minum" adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan/atau Swasta.

    Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air.

    Salam

  • KoRaY

    Member
    12 February 2015 at 2:55 pm

    Namun bagaimana jika ada suatu perusahaan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan atau penyewaan ruangan kantor, pertokoan dan apartemen melakukan pembayaran atas tagihan listrik dan air bagi para penyewanya,
    kemudian setiap bulannya perusahaan tersebut, selain melakukan penagihan kepada penyewa berupa biaya sewa ruangan dan service charge, juga melakukan reimbursement (penagihan kembali) atas tagihan listrik dan air sesuai dengan jumlah pemakaian listrik dan air dari masing-masing penyewa?

    Apakah penyediaan listrik dan air yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada penyewanya merupakan penyerahan BKP atau JKP?

    Apakah atas reimbursement tagihan listrik dan air tersebut dikenakan PPN?

    Kegiatan usaha perusahaan yang melakukan penyediaan atau penyewaan ruangan kantor, pertokoan dan apartemen tersebut masuk dalam kategori jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang PPN, yaitu setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

    Penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada penyewa meliputi persewaan ruangan, termasuk semua kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang di dalamnya meliputi pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan, biaya administrasi, dan sebagainya, termasuk penyediaan listrik dan air.

    Dengan demikian dalam kasus ini, penyerahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada penyewa adalah penyerahan jasa atau JKP, bukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.

    Dengan kata lain perusahaan tersebut wajib memungut PPN sebesar 10% atas kegiatan penyerahan JKP berupa persewaan ruangan yang dilakukannya selaku PKP persewaan ruangan yang didalamnya meliputi reimbursement tagihan listrik dan air.

    Salam

  • BOB Mar

    Member
    13 February 2015 at 3:53 pm

    wah terima kasih banyak rekan KoRaY untuk penjelasanya.

    satu lagi ya rekan pertanyaanya :
    diperusahann sya. konsumen untuk air dan tanah bkn hanya untuk penyewa saja tapi ada beberapa konsumen yang telah membeli properti. klo bgitu gimana pak. apakah untuk tagihan air & listriknya terkena PPN juga? atau pajak daerah

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now