Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Obligasi

  • Obligasi

     ambsay updated 10 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • maulana

    Member
    20 June 2012 at 9:22 am
  • maulana

    Member
    20 June 2012 at 9:22 am

    Apa syarat2 perusahaan dapat melakukan pinjaman obligasi, dan dampak perpajakannya??

  • r888

    Member
    25 June 2012 at 10:26 pm

    Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :

    Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
    Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
    Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
    Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
    Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
    Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset.

    Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

    Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
    atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
    Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
    Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
    Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.

    Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi

    Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :

    Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
    atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
    atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
    Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :
    atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
    Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

  • ambsay

    Member
    21 August 2014 at 2:38 pm

    Mohon bantuan dan pencerahan

    bagaimana prosedur serta impact pajak bila perusahaan induk memberikan pinjaman (obligasi) kepada anak perusahaan dan cucu perusahaan (via anak perusahaan)

    demikian disampaikan, dan terimakasih

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now