Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ocean Freight PPh 23?
Ocean Freight PPh 23?
Selamat siang rekan Ortax. Saya ingin bertanya apakah ocean freight dari LN ke Jakarta lalu Jakarta ke kota lain dalam 1 invoice yang sama dipotong PPh 23 atau PPh 15 pelayaran dalam negeri? Mohon penerangannya. Terima kasih
kalau dari pelabuhan ke pelabuhan atau dari port to port ya dipotong pph 15, ini masuknya ke jasa pelayaran
Setuju, jangan lupa untuk menanyakan kualifikasi (SIUPAL) bila perusahaan dalam negeri.
yg pasti dalam menentukan PPh cek dahulu nature transaksinya, baru cek subjeknya ini perusahaan bergerak di bidang apa
Viewing 1 - 2 of 2 replies