Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional OECD-UN Model

  • OECD-UN Model

  • NIC

    Member
    7 July 2009 at 2:55 pm
  • NIC

    Member
    7 July 2009 at 2:55 pm

    Kenapa dalam OECD/UN Model yg diatur mengenai gaji/upah hanya untuk pekerjaan tertentu saja,yaitu gaji direktur,artis,atlet,dll? Kenapa koq dijadikan pembahasan tersendiri? Kenapa jg hanya atas pekerjaan2 tsb? Bukankah masih bnyk pekerjaan2 lain? Koq ga dibahas di UN/OECD?

    Regards.

  • juni

    Member
    7 July 2009 at 3:01 pm

    karena mereka itu kan rata2 tidak bekerja dengan waktu yang lama
    -pendapat pribadi-

  • rotten

    Member
    9 July 2009 at 12:39 am

    setuju..lagipula pekerjaan mereka memang umumnya terjadi antar negara…
    salam…

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now