Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Omset dan laba turun pada laporan laba rugi SPT Tahunan Badan

  • Omset dan laba turun pada laporan laba rugi SPT Tahunan Badan

     Erica Rahma Dewi updated 2 years, 4 months ago 2 Members · 2 Posts
  • raymondsuws

    Member
    17 March 2023 at 8:58 am

    Selamat pagi Rekan,
    Saya ingin bertanya, apa yang akan terjadi bila omset dan laba menurun sedangkan biaya cenderung naik pada laporan laba rugi yang ada di SPT Tahunan

    Misal datanya seperti ini
    Tahun 2021
    Omset 500.000.000
    Laba 100.000.000
    Biaya 400.000.000
    Angsuran PPh 25 perbulan untuk 2022 150.000

    Lalu saat membuat laporan 2022 menjadi seperti ini
    Omset 300.000.000
    Laba 20.000.000
    Biaya 280.000.000
    Angsuran PPh 25 perbulan untuk 2023 100.000

    Apakah boleh dilaporkan seperti ini, atau angsuran pph 25 harus lebih tinggi dari tahun sebelumnya?

    *Hasil ahkir perusahaan tetap mendapatkan laba & PPH 25 tetap kurang bayar, namun nominal kurang bayarnya menjadi turun jauh dari tahun sebelumnya

    Terima Kasih
    Salam hormat

  • Erica Rahma Dewi

    Member
    17 March 2023 at 9:37 am

    pagi rekan, izin membantu menjawab, untuk angsuran pph pasal 25 sepengetahuan saya tidak ada ketentuan harus lebih besar dari tahun sebelumnya. Dasar perhitungan pajak pph pasal 25 yaitu jumlah pajak terutang tahun lalu dikurangi jumlah PPh dipotong dan dipungut pihak lain dibagi dua belas atau dibagi jumlah bulan perolehan penghasilan.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now