Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Omzet Suami dan Istri 4,8M tetapi PP 23
Omzet Suami dan Istri 4,8M tetapi PP 23
Selamat siang, rekan. Saya izin bertanya.
Jika Suami berpenghasilan omzet 4,7M/tahun dan melakukan pembukuan dan istrinya melakukan usaha dengan omzet 1M/tahun dan di soal diketahui Istri menggunakan PP 23, apakah omzet dari istri tersebut tetap dapat menggunakan PP 23 atau harus ikut pembukuan bersama dengan suami? Keterangan dalam kasus ini adalah istri sudah menggunakan PP 23 DTP oleh Pemerintah. Status di SPT tidak pisah harta.
Terima kasih.
ijin berpendapat
pemanfaatan PP23, jika suami istri memilki penghasilan, maka penghasilan digabung. Sehingga tdk dapat lagi menggunakan PP23
Originaly posted by stevietax:Status di SPT tidak pisah harta.
Pembukuan dpt digabung
apakah usaha suami dan istri 1 bidang atau 1 jenis usaha?klo menurut saya,, klo usaha suami istri 1 jenis usaha ya harus di gabung penghasilannya tetapi apabila usaha suami dan usaha istri berbeda lebih baik pisah entitas usaha.