Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Omzet yang dikenakan PPh Pasal 22 tarif 1,5% , apakah masih dikenakan Pajak PPh Final PP46 1%

  • Omzet yang dikenakan PPh Pasal 22 tarif 1,5% , apakah masih dikenakan Pajak PPh Final PP46 1%

  • gueades

    Member
    8 March 2015 at 10:38 pm
  • gueades

    Member
    8 March 2015 at 10:38 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon penjelasan dan pencerahannya perihal penggunaan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 terkait dengan "PENGHASILAN USAHA WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU".

    Saat ini saya sedang membantu saudara saya untuk membuat Laporan Keuangan Tahunan 2014 yang mana pada transaksi tahun 2014 tersebut terdapat transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22 tarif 1,5%.
    Dengan adanya transaksi tersebut tentunya Perusahaan CV saudara saya menerima Bukti Pemungutan PPh Pasal 22.

    Dari semua transaksi penjualan yang terjadi pada tahun 2014 yang tidak dikenakan PPh Pasal 22, sudah dilapor dan disetor sebagai kewajiban pajak PPh Final PP46 dengan tarif 1%.

    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah Omzet yang telah dikenakan PPh Pasal 22 masih harus dikenakan Pajak PPh Final PP46 yang 1% ?

    2. Apakah Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan sebagai pengurang setoran ke Kas Negara atas PPh Final PP46 atau PPh 23 ?

    Mohon bantuannya dari Rekan Ortax semua untuk memberikan pencerahan kepada saya atas hal tersebut di atas.

    Demikian disampaikan.

    Terima kasih atas perhatian dan bantuannya dalam memberikan pencerahan perpajakan kepada saya.

    Salam Pajak,
    Ades

  • begawan5060

    Member
    9 March 2015 at 12:26 am
    Originaly posted by gueades:

    Apakah Omzet yang telah dikenakan PPh Pasal 22 masih harus dikenakan Pajak PPh Final PP46 yang 1% ?

    Ya..

    Originaly posted by gueades:

    Apakah Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan sebagai pengurang setoran ke Kas Negara atas PPh Final PP46 atau PPh 23 ?

    Tidak, tetapi bisa dipindahbukukan ke PPh final PP 46 (sepanjang bukti potongnya berupa SSP)

  • dharmawan a

    Member
    9 March 2015 at 8:29 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by gueades:
    Apakah Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan sebagai pengurang setoran ke Kas Negara atas PPh Final PP46 atau PPh 23 ?

    Tidak, tetapi bisa dipindahbukukan ke PPh final PP 46 (sepanjang bukti potongnya berupa SSP)

    ada selisih 0,5 % dengan status LB ya master ?

  • begawan5060

    Member
    9 March 2015 at 10:55 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    ada selisih 0,5 % dengan status LB ya master ?

    Sisanya untuk bayar PPh final PP 46 masa pajak yang akan datang..

  • gueades

    Member
    10 March 2015 at 10:36 am

    Dear All,

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas info dan pencerahannya namun maaf dalam hal ini ada sedikit info yang sepertinya kurang tepat dari saya dalam penyampaiannya.

    "Maksud saya adalah Bukti Potong PPh 22 bukan Bukti Pemungutan PPh
    22"
    [u][/u]

    Jadi saat ini perusahaan saudara saya itu menerima Bukti Potong PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5%.

    Mohon maaf pertanyaannya kembali saya ulang :
    1. Apakah Omzet yang telah dikenakan PPh Pasal 22 oleh Customer kami masih tetap harus dikenakan Pajak PPh Final PP46 yang 1% ?

    2. Apakah Bukti Potong PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan sebagai pengurang setoran ke Kas Negara atas PPh Final PP46 atau PPh 23 ?

    3. Jika bisa dipindahbukukan dari PPh Pasal 22 tersebut apa saja kelengkapan dokumen yang perlu saya siapkan.

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan pencerahannya dan mohon maaf jika diulang pertanyaannya.

    Salam,
    Ades

  • gueades

    Member
    10 March 2015 at 10:50 am

    Dear All,

    Saya baru dapat info dari Temen bahwa jika tidak mengajukan SKB tetap harus menyetor dan pelapor PPh Final PP46 meskipun dalam transaksi penjualannya ada pemotongan Pph Pasal 22 oleh pihak Client.

    Jadi Bukti Potong PPh Pasal 22 tersebut akhirnya hanya dianggap sebagai Cost saja.

    Mohon pendapatnya dari rekan-rekan ortax lainnya.

    Salam,
    ades

  • wrmhswr

    Member
    10 March 2015 at 11:00 am
    Originaly posted by gueades:

    Saya baru dapat info dari Temen bahwa jika tidak mengajukan SKB tetap harus menyetor dan pelapor PPh Final PP46

    Ada tidak ada SKB, PP 46 1% ini jalan terus rekan.
    SKB itu pengaruhnya ke PPh yang lain, misal PPh 22 atau PPh 23.
    Dan penyetoran PP 46 ini tidak perlu dilaporkan per bulan, tapi per tahun di SPT Tahunan.

    Originaly posted by gueades:

    Jadi Bukti Potong PPh Pasal 22 tersebut akhirnya hanya dianggap sebagai Cost saja.

    PPh tidak dapat menjadi cost secara fiskal rekan.
    Pilihannya, rekan pindahbukukan, minta pengembalian atau kreditkan kemudian restitusikan.

  • gueades

    Member
    10 March 2015 at 10:24 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    PPh tidak dapat menjadi cost secara fiskal rekan.
    Pilihannya, rekan pindahbukukan, minta pengembalian atau kreditkan kemudian restitusikan.

    Noted Rekan….terima kasih masukannya.

  • shasty

    Member
    11 March 2015 at 9:58 am

    di tempat saya jg… karna tidak keburu urus SKB akhirnya ttp dipotong PPH 22 sama bendahara… pas konsultasi ke AR katanya mereka ga bisa urus PBK lg.. solusinya ttp bayar lg yg 1% .. yg 1.5% anggap ga ada atau di kreditkan jd LB..

    emangnya benar ya sdh ga bisa di PBK?

  • wrmhswr

    Member
    11 March 2015 at 10:25 am
    Originaly posted by shasty:

    emangnya benar ya sdh ga bisa di PBK?

    sepanjang bentuknya SSP, dan belum dikreditkan di SPT Tahunan harusnya masih bisa…

    Originaly posted by shasty:

    yg 1.5% anggap ga ada

    waduh, ini maksudnya gimana coba…

    Originaly posted by shasty:

    atau di kreditkan jd LB..

    yang ini bisa.

    atau cara lain yang tersisa minta pengembalian PPh yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK 10/2013…

  • gueades

    Member
    17 March 2015 at 10:51 pm
    Originaly posted by shasty:

    di tempat saya jg… karna tidak keburu urus SKB akhirnya ttp dipotong PPH 22 sama bendahara… pas konsultasi ke AR katanya mereka ga bisa urus PBK lg.. solusinya ttp bayar lg yg 1% .. yg 1.5% anggap ga ada atau di kreditkan jd LB..

    emangnya benar ya sdh ga bisa di PBK?

    Karena PPh 22 tarif 1,5% ini tidak bersifat final sebenarnya bisa dikreditkan menurut SE-42/PJ/2013 tgl 2 September 2013 pada angka :
    7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
    tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
    a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat
    Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
    1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai
    dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
    2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan
    ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
    tidak terutang; atau
    3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

    Nah…namun dengan SE tersebut saya masih bingung dan timbul pertanyaan :
    1. Biasanya yang bisa melakukan PBK adalah yang melakukan Pemotongan dan yang menyetor Pajak untuk mendapatkan SSP. Apakah dalam penerapan PP46 ini ada pengecualian sehingga Pihak yang menerima Bukti Potong dapat melakukan PBK ?, jika bisa…pastinya sangat senang dong, namun dengan system perpajakan nantinya tidak matching karena Si Pemotong melaporkan sebagai PPh 22 sedangkan yang dipotong pada akhirnya melaporkan sebagai PPh Final Pasal 4(2) karena telah dipindahbukukan.
    2. Jadi siapa yang harus malakukan PBK untuk kasus ini ?
    3. Sebelum di-PBK apakah Bukti Potong PPh 22 tersebut tetap harus diinput pada formulir 1771-III ?. Saya coba input namun akhirnya muncul pada formulir 1771 Induk Halaman 1 dan 2. Padahal sepengetahuan saya untuk formulir 1771 Induk ini secara umum untuk perhitungan yang ada hubungannya dengan PPh Badan, sedangkan untuk PPh Final PP46 ini hanya muncul pada Formulir 1771 Induk Angka 15 dan itu pun link dari Formulir 1771-IV Jumlah Bagian A Kolom 5.

    Mohon bantuan dan pencerahannya Rekan dalam hal ini.
    Terus terang saya jadi makin bingung nech…

  • wrmhswr

    Member
    18 March 2015 at 8:34 am
    Originaly posted by gueades:

    Terus terang saya jadi makin bingung nech…

    pemungutan yang dokumennya menggunakan bukti pungut tidak dapat di Pbk kan rekan, yang bisa itu adalah bukti pungut yang berbentuk SSP.
    Mari kita simak aturan yang rekan berikan di atas :

    Originaly posted by gueades:

    a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat
    Setoran Pajak
    yang telah diisi atas nama rekanan:

  • gueades

    Member
    19 March 2015 at 6:42 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    PPh tidak dapat menjadi cost secara fiskal rekan.
    Pilihannya, rekan pindahbukukan, minta pengembalian atau kreditkan kemudian restitusikan.

    Jika dari pihak perusahaan penerima Bukti Potong PPh Pasal 22 tersebut tidak ada upaya meminta restitusi atau pengembalian atau dikreditkan, bisa gak yaa dijadikan cost/expense saja karena Piutang Dagangnya menjadi selisih sebesar Bukti Potong tersebut.

    Dengan jurnal seperti ini nantinya :
    Dr. Operational Expense………..xxx,xxx,xxx
    Cr. Account Receivable…………..xxx,xxx,xxx

  • gueades

    Member
    19 March 2015 at 6:51 pm
    Originaly posted by gueades:

    Originaly posted by wrmhswr:
    PPh tidak dapat menjadi cost secara fiskal rekan.
    Pilihannya, rekan pindahbukukan, minta pengembalian atau kreditkan kemudian restitusikan.

    Rekan…saya sangat setuju bahwa dalam fiskal tidak bisa dijadikan Cost bukti potong tersebut.
    Namun untuk UKM dengan Omzet dibawah Rp. 4,8 milyar ini dengan diterapkannya PP-46 yang mana perhitungan PPh Final adalah 1% dari Omzet artinya semua cost tidak dilihat lagi.
    Atau jika perhitungan PPh Final 1% tersebut dari NIBT berarti semua Cost dikoreksi Positive yaa Rekan…gpp khan…supaya hasil perhitunganya PPh Final 1% menjadi klop.

Viewing 1 - 15 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now