Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Omzet yang dikenakan PPh Pasal 22 tarif 1,5% , apakah masih dikenakan Pajak PPh Final PP46 1%

  • Omzet yang dikenakan PPh Pasal 22 tarif 1,5% , apakah masih dikenakan Pajak PPh Final PP46 1%

  • gueades

    Member
    19 March 2015 at 7:21 pm

    Rekan Ortax,

    Mengenai penyetoran dan pelaporan PPh Final PP46 ini apakah harus tetap perbulan atau bisa nanti disetahunkan penyetoran ke Kas Negaranya dengan perhitungan tetapi 1% dari Omzet setahun ?

    Yang menjadi permasalahan begini Rekan :
    1. CV. ABC ini Setor Pajak Bulanan untuk PP-46 tidak teratur terkadang 3 bulan sekali misal kewajiban PP46 bulan Januari, Februari dan Maret dibayar nanti bulan Juni 2014. Terkadang lucunya terjadi Lebih Bayar lagi pada Setoran Juni 2014 tersebut. Kalau harus ada Pembetulan jadi repot juga nich.

    2. Kalau misal semua omzet 2014 dihitung kembali berdasarkan Laporan P/L lalu omzet tersebut dikalikan 1% dan dikurangi semua Setoran Pajak yang sudah dibayar pada bulan-bulan sebelumnya. Jadi di akhir tahun 2014 dapat diketahui sebenarnya berapa kewajiban pajak PP46 tahun 2014 ini, nah nanti Januari 2015 cukup membayar kekurangannya saja dengan cukup menerbitkan 1 SPT Tahunan saja yang dilengkapi dengan bukti SSP bulan sebelumnya selama tahun 2014. Bagaiman Rekan bisa gak yaa ?

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 10:50 pm
    Originaly posted by gueades:

    Omzet artinya semua cost tidak dilihat lagi.

    sependapat rekan.

    Originaly posted by gueades:

    Dr. Operational Expense………..xxx,xxx,xxx
    Cr. Account Receivable…………..xxx,xxx,xxx

    setahu saya jurnal awalnya
    Cash
    Prepaid Tax PPh 22
    ……………..Sales

    Kok bisa muncul AR rekan?
    Bukankah harusnya Prepaid Tax yang di kredit?

  • gueades

    Member
    21 March 2015 at 10:23 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    setahu saya jurnal awalnya
    Cash
    Prepaid Tax PPh 22
    ……………..Sales

    Kok bisa muncul AR rekan?
    Bukankah harusnya Prepaid Tax yang di kredit?

    Betul rekan normalnya seperti itu, tapi karena Pihak Pemilik CV tersebut tidak mau dikreditkan maka akhirnya berarti menjadi beban perusahaan. Dan sudah berusaha meminta untuk di-PBK ke Pemotong atau minta pengembalian dana sebesar bukti potong tetapi belum ada respon.

  • gueades

    Member
    21 March 2015 at 10:26 pm
    Originaly posted by gueades:

    Prepaid Tax PPh 22
    ……………..Sales

    Kok bisa muncul AR rekan?
    Bukankah harusnya Prepaid Tax yang di kredit?

    Dan karena saya sebatas membantu membuat laporan dan kemarin Pemilik CV juga meminta ya sudah gak usah dikreditkan padahal sudah melapor sebagai penerima BukPot PPh22 pada masa itu. Yaa akhirnya biar jadi beban saja katanya. yaa sudah dech….

  • nidjar

    Member
    22 March 2015 at 9:35 am

    mungkin untuk tahun 2015 segera di urus SKB nya biar tidak dipungut PPh 22 lagi oleh costumer..

  • wrmhswr

    Member
    23 March 2015 at 9:47 am
    Originaly posted by gueades:

    Dan sudah berusaha meminta untuk di-PBK ke Pemotong atau minta pengembalian dana sebesar bukti potong tetapi belum ada respon.

    ditunggu saja Pbk atau permohonan pengembaliannya rekan.
    dan setahu saya, jurnal untuk membebankan PPh itu
    Beban Pajak
    …………Uang Muka PPh 22

  • gueades

    Member
    25 March 2015 at 10:59 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    ditunggu saja Pbk atau permohonan pengembaliannya rekan.
    dan setahu saya, jurnal untuk membebankan PPh itu
    Beban Pajak
    …………Uang Muka PPh 22

    sangat setuju dengan advice jurnalnya rekan.
    Namun sayangnya dari Pemilik CV tersebut sudah tidak mau mengurus proses PBK sih.

  • dally

    Member
    4 January 2016 at 1:48 pm
    Originaly posted by gueades:

    sangat setuju dengan advice jurnalnya rekan.
    Namun sayangnya dari Pemilik CV tersebut sudah tidak mau mengurus proses PBK sih

    saya pernah mengurus PBK CV atas Pph ps22 tapi dikembalikan oleh Pihak KPP, alasannya karena jika Pph22 di PBk ke pp46 1% konsekuensinya adalah waktu pemeriksaan BPK di bendaharawan tidak match (antara Bendaharawan dan Pihak rekanan(CV)).
    pertanyaan saya :
    1. apakah betul pbk tersebut tidak bisa di proses, dengan alasan tsb?
    2. apa solusi ttg hal tersebut?

  • ktfd

    Member
    6 January 2016 at 2:12 pm
    Originaly posted by dally:

    saya pernah mengurus PBK CV atas Pph ps22 tapi dikembalikan oleh Pihak KPP, alasannya karena jika Pph22 di PBk ke pp46 1% konsekuensinya adalah waktu pemeriksaan BPK di bendaharawan tidak match (antara Bendaharawan dan Pihak rekanan(CV)).

    he3…
    tanya balik, lha apa hubungannya pemeriksaan bpk dgn cv saya??? he3…

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now