Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ongkir dikenakan pph 23
Tagged: #PPh23, ongkoskirim
Ongkir dikenakan pph 23
Dear rekan2
Mau nanya, PT kami ada beli barang (material bahan bangunan) ke supplier, supplier tersebut mengenakan ongkir karena kami minta barang dikirim ke site. Supplier mencantumkan item “biaya kirim” pada FPnya bersamaan dengan barang2 lain yang kami beli. Pertanyaan saya apakah ongkir tersebut bisa saya potong pph 23? Mohon pencerahannya karena di forum ini ada yang bilang kena ada juga yang bilang tidak. Apabila ada aturan nya mohon bisa dicantumkan
Terima kasih
yang unsurnya jasa, tentu saja bisa dikenakan PPh 23.
Viewing 1 - 2 of 2 replies