Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Biaya Kargo Dipotong Pajak?
Apakah Biaya Kargo Dipotong Pajak?
dear rekan mohon pencerahannya
kantor kita ada pakai jasa kargo GTA KARGO, untuk kirim barang, nominalnya 1.800.000, tapi uangnya sudah di bayarain duluan oleh karyawan kita (tanpa pot pph), nanti dari kantor baru tf ke karyawan tsb, kita gk dapat inv dan cuma terbitakan PO dengan keterangan ongkir barang, saya mau tanya atas transaksi tersebut seharusnya kita pot pph gak ya? masalahnya kita sudah terlanjur bayar
Tidak tapi harusnya tidak perlu terbitkan PO cukup reimburse ke karyawan dengan disertakan bukti bayar dari karyawan ke kurir / jasa kargo.
maaf kak ada kesalahan info, ternyata kita tidak reimbust. jadinya tetap TF kesana.
tapi perusahaan tsb adalah Badan usaha perseorangan, belum punya NPWP juga. apakah saya harus pot pph 23 4%?
Sepemahaman saya hanya untuk persewaan aset objek PPh 23 yang dapat dikenakan ke orang pribadi. Jika perusahaan kargo itu statusnya orang pribadi maka harusnya objek PPh 21 penerima penghasilan tidak berkesinambungan, tanpa NPWP maka 20% lebih tinggi.
tapi mari tunggu masukan dari rekan ortax lainnya.
iya kak saya bingungnya karena, dari pihak vendor terbitkan invoice juga, tapi bukan inv atas nama pribadi. dan kita per bulan des 2023 ini ada pakai jasa mereka 3 kali.
Oh kalau menagihkannya bukan atas nama orang pribadi berarti aman potong PPh 23 4%. Saya kira tadi nagihnya atas namanya si pengusaha sendiri.
baik rekan terimakasih atas jawabannya
Saya membaca di https://chi-nese.com bahwa cukup membayar karyawan bukti pembayaran dari karyawan ke layanan pengiriman yang diberikan.
jadi tidak pot pajak rekan?