Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › ongkos kirim
rekan2 semua mohon pencerahannya.
apakah ongkos kirim barang kena ppn juga?terima kasih
rekan2 semua mohon pencerahannya.
apakah ongkos kirim barang kena ppn juga?terima kasih
Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002. Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002. Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
terima kasih atas pencerahannya, tapi kalau begini?
kita menjual barang misal Rp.10.000,-
ongkos kirim Rp. 2000,-
apakah yang kena PPN itu hanya harga jualnya saja, apa PPN diambil dari kedua item tersebut?terima kasih atas pencerahannya, tapi kalau begini?
kita menjual barang misal Rp.10.000,-
ongkos kirim Rp. 2000,-
apakah yang kena PPN itu hanya harga jualnya saja, apa PPN diambil dari kedua item tersebut?kalau menurut saya dari harga jual 10 ribu karena itu BKP/JKP-nya. Jadi perhitungannya uang yg harus dibayar/diterima adalah 10.000+ 100(=PPN)+2.000 (ongkos kirim)= 12.100 rp cmiiw
kalau menurut saya dari harga jual 10 ribu karena itu BKP/JKP-nya. Jadi perhitungannya uang yg harus dibayar/diterima adalah 10.000+ 100(=PPN)+2.000 (ongkos kirim)= 12.100 rp cmiiw
terima kasih infonya, itu 100 dari mana ya? apa 1000
terima kasih
terima kasih infonya, itu 100 dari mana ya? apa 1000
terima kasih
- Originaly posted by dede.solehudin:
terima kasih infonya, itu 100 dari mana ya? apa 1000
ya, 1% dari DPPnya
- Originaly posted by dede.solehudin:
terima kasih infonya, itu 100 dari mana ya? apa 1000
ya, 1% dari DPPnya
terima kasih atas pencerahannya
apa boleh saya minta alamat emailnya, ada yang perlu ditanyakan
terima kasihterima kasih atas pencerahannya
apa boleh saya minta alamat emailnya, ada yang perlu ditanyakan
terima kasih