• Ongkos Kirim

     sup4rm4n updated 3 years ago 2 Members · 2 Posts
  • Tantra Sagita

    Member
    19 December 2021 at 9:36 am

    Mohon pencerahannya.

    Toko Bangunan (PKP) Menyediakan jasa pengiriman dan tenaga bongkar ke pelanggan dengan memakai unit+tenaga luar (orang pribadi lepas), dan biaya kirim dan bongkar yang di tagih oleh pemilik unit+tenaga ke TOKO A, di bayarkan terlebih dahulu oleh TOKO A, dan akan di tagihkan bersamaan dengan invoice ke Pelanggan toko A, dengan nilai yang sama dengan tagihan pemilik unit (tanpa mengambil keuntungan)

    Note: Di invoice tagihan ke pelanggan Toko A, Ongkos kirim tidak di kenakan ppn

    Contoh Invoice
    DPP Prodict 100.000
    PPN Product 10.000
    Total 110.000
    Ongkir+bongkar 50.000
    total tgihan invoice 160.000

    Yang sya mau tnyakan apakah ada perpajakan yg timbul karena ongkos kirim tersebut?

  • sup4rm4n

    Member
    20 December 2021 at 4:56 pm

    secara umum ongkos kirim itu termasuk ke dalam DPP PPN. Dalam kasus ini apakah tagihan dari pemilik unit itu atas nama pelanggan toko A? Jika iya, menurut saya itu baru bisa dianggap sebagai reimbursement. Jika tagihannya atas nama toko a, menurut saya harus tetap dimasukkan ke DPP PPN. Mungkin bisa cek diskusi ini

    https://forum.ortax.org/forums/discussion/ppn-untuk-reimbursement

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now