Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ongkos Kirim
Mohon pencerahannya.
Toko Bangunan (PKP) Menyediakan jasa pengiriman dan tenaga bongkar ke pelanggan dengan memakai unit+tenaga luar (orang pribadi lepas), dan biaya kirim dan bongkar yang di tagih oleh pemilik unit+tenaga ke TOKO A, di bayarkan terlebih dahulu oleh TOKO A, dan akan di tagihkan bersamaan dengan invoice ke Pelanggan toko A, dengan nilai yang sama dengan tagihan pemilik unit (tanpa mengambil keuntungan)
Note: Di invoice tagihan ke pelanggan Toko A, Ongkos kirim tidak di kenakan ppn
Contoh Invoice
DPP Prodict 100.000
PPN Product 10.000
Total 110.000
Ongkir+bongkar 50.000
total tgihan invoice 160.000Yang sya mau tnyakan apakah ada perpajakan yg timbul karena ongkos kirim tersebut?
secara umum ongkos kirim itu termasuk ke dalam DPP PPN. Dalam kasus ini apakah tagihan dari pemilik unit itu atas nama pelanggan toko A? Jika iya, menurut saya itu baru bisa dianggap sebagai reimbursement. Jika tagihannya atas nama toko a, menurut saya harus tetap dimasukkan ke DPP PPN. Mungkin bisa cek diskusi ini
https://forum.ortax.org/forums/discussion/ppn-untuk-reimbursement