Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM ONGKOS KIRIM KENA PPN ??

  • ONGKOS KIRIM KENA PPN ??

  • mira

    Member
    18 October 2008 at 9:48 am

    Rekan2 ortax, mohon masukannya….

    Apakah ongkos kirim dikenakan PPN ??

    Thx

  • mira

    Member
    18 October 2008 at 9:48 am
  • rama

    Member
    18 October 2008 at 9:59 am

    Dear Attn Mira
    Pertanyaan anda kurang jelas yang dimaksud ongkos kirim yang bagaimana ?
    apakah mengirimkan barang apakah melalui jasa pengiriman ataukah jasa angkutan ?

  • suyanto99

    Member
    18 October 2008 at 9:59 am
    Originaly posted by mira:

    Apakah ongkos kirim dikenakan PPN ??

    Ongkos kirim tidak termasuk dalam Jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN. Jadi atas penyerahan JKP berupa ongkos kirim dikenakan PPN.
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax…

  • Nurdin

    Member
    18 October 2008 at 10:00 am

    Bu Mira,

    Menurut saya Ongkos Kirim adalah bagian dari biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan BKP. Sehingga ongkos kirim HARUS DIKENAKAN PPN.

    Coba kita lihat definisi dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Harga Jual :

    DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Dipenjelasan UU No. 8/1983 sangat jelas disebutkan bahwa :
    "Semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan pajak" ==> Untuk penjelasan yang satu ini harap dilihat di UU No. 8/1983, karena di UU NO. 11/1994 dan 18/2000 tidak dijelaskan lagi.

    Demikian Pendapat Saya…

  • mira

    Member
    18 October 2008 at 10:05 am

    Ongkos kirim yang saya maksud adalah ongkos kirim yang kita tagih ke Customer karena ybs memesan produk kami. produk tsb kami antar ke tempat customer. Kadang2 diantar langsung oleh kurir kami, kadang kami menggunakan jasa pnegiriman (karena banyaknya pesanan).

    btw terima kasih rekan2 otrax atas responnya yang sangat cepat…

  • AdeR

    Member
    18 October 2008 at 10:37 am

    Pak Nuin, kalo kita jual suatu papan reklama berikut surat perizinannya , apakah surat izin tsb juga dimasukan sebagi dasar pengenaan PPN ?

  • surjono

    Member
    18 October 2008 at 12:16 pm
    Originaly posted by AdeR:

    Pak Nuin, kalo kita jual suatu papan reklama berikut surat perizinannya , apakah surat izin tsb juga dimasukan sebagi dasar pengenaan PPN ?

    kalo menurut saya, biaya jasa nya tidak dikenakan PPN, seperti tempat saya bekerja menjual truk, tapi biaya jasa Pengurusan Bea Balik Nama tidak usah dikenakan PPn lai, cukup truk nya saja

  • hengki prabowo

    Member
    18 October 2008 at 12:17 pm

    kalau menurut saya, biaya pengiriman kena PPN tarif 1%

    mohon koreksi….

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now