Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi OP pny NPWP tp kntor g?

  • OP pny NPWP tp kntor g?

     ramces updated 16 years, 2 months ago 15 Members · 27 Posts
  • Wahyudi

    Member
    12 September 2008 at 9:37 am

    Kalo aku sich harus dilihat dulu beberapa kondisi sbb:
    1. Apakah perusahaan tempat Bapak dan Temannya bekerja tersebut ber-badan hukum atau tidak serta apa bentuk badan hukumnya?
    2. Apa jenis SPT Tahunan yang dikirimkan oleh Kantor Pajak? dan
    3. Waktu pertama kali daftar NPWP, statusnya sebagai karyawan atau bukan?
    Insya Allah minimal dengan mengetahui ketiga point ini, kesulitan Bapak akan lebih mudah bagi para member ORTAX untuk memecahkan masalah Bapak.

  • Koostadi S

    Member
    12 September 2008 at 10:46 am

    Kalau Saudara Uclu emang mau Lapor maka berdasarkan kesimpulan saya yang pasti teman saudara Uqlu tidak pernah dipotong sama perusahaan(krn perusahaan belum ber NPWP) sedangkan Teman Saudara memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja maka konsekuensinya kalau teman saudara mau lapor maka kemungkinan Perusahaan saudara akan diperiksa, krn sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh 21. kecuali apabila rekan sdr uclu menggunakan Formulir 1770 jadi penghasilannya seolah-olah dari wiraswasta sehingga tdk memerlukan bukti potong 1721 A1 dan yg pasti teman sdr Uclu akan membayar 3 tahu yaitu 2005,2006 dan 2007.
    Apakagh sudah siap konsekuensi diatas ? menurut saya perlu dipertimbangkan usulan sdr Handy Hovin
    bagaimana rekans ???

  • celi_jantono

    Member
    13 September 2008 at 4:41 am

    Salam kenal…
    saya baru pertama kali kenal dgn Pajak… jadi harap maklum kalau jawaban dari saya mungkin agak salah… he he he he

    Saya sependapat dgn saudara yasin…. kemungkinan perush tempat teman anda bekerja bukanlah PT setahu saya syarat mendirikan PT…. sangat diperlukan NPWP sbg dasar pendirian perush.

    Pendapat dari saudara wahyudi intinya sama dgn yg diutarakan oleh saudara yasin…. kalau dia PT maka pasti mempunyai badan hukum… jadi pasti punya NPWP.

    Pendapat dari saudara koostadi sangat beralasan…. kalau kita sbg wp tetap ngotot
    melapor… konsekuensinya… perush tempat teman saudara uncluq pasti akan diperiksa.

    Saran saya buat saudara uncluq….
    coba diskusikan ulang masalah ini ke perush…. kita lihat bagaimana tanggapan perush tsb…. agar apabila disaat kita melapor ke DJP sudah sepengetahuan dari perush….

    To All, Mohon maaf kalau ada tanggapan saya yg salah.
    Mohon bantuannya utk mengkoreksi.
    salam…..

  • Koostadi S

    Member
    18 September 2008 at 12:40 pm

    sbg New comer sdr/sdri celi cara menyimpulkannya sangat bagus, tinggal diasah aja dan sering membaca problematika perpajakan saya yakin hasilnya akan bagus sekali

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 September 2008 at 1:02 pm

    Dear All Friends, Attn: Otong

    Thank you Otong, setelah saya baca lagi Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Tgl. 30 Juni 2008 No. PENG-01/PJ/2008 tersebut di bawah ini:

    PENG-01/PJ/2008

    FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY 2008)
    DEPARTEMEN KEUANGAN
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    PENGUMUMAN

    NO. PENG-01/PJ/2008

    FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY 2008)
    Seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), yaitu:
    1. Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
    2. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar.
    3. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau Kring Pajak 500200, atau kunjungi website DJP http://www.pajak.go.id.

    Jakarta, 30 Juni 2008
    Direktur Jenderal Pajak
    t.t.d
    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Once again for my friend Otong, thank you and you welcome.

    >>> Regards<<<

    <<< RITZKY FIRDAUS >>>

  • celi_jantono

    Member
    19 September 2008 at 4:54 am
    Originaly posted by Koostadi S:

    sbg New comer sdr/sdri celi cara menyimpulkannya sangat bagus, tinggal diasah aja dan sering membaca problematika perpajakan saya yakin hasilnya akan bagus sekali

    Thx sdr Koostadi.

  • alpha

    Member
    27 September 2008 at 8:14 pm

    dmn tuh ada perusahaan tanpa NPWP…?? ada dugaan berarti tuh perusahaan didirikan tanpa akte pendirian dari Notaris, SIUP, dll yg menjadi syarat mutlak pendirian suatu badan usaha…. wah3x… klu gitu perusahaannya dah melakukan manipulasi dunk…. melanggar UU tuh….

  • ucLuQ maNieZz

    Member
    4 November 2008 at 1:03 pm

    makasih wat yang dah kasih pendapat.
    mungkin ini PT dadakan kali atau PT gelap, yang saya tau dari temen saya, tiap dia bikin invoice tu pake embel2 PT…. tapi g pernah buat faktur pajak. saya aja aneh..

    tapi, sekarang teman saya yang bermasalah itu dah dipindahin ke kantor yang lain yang punya NPWP tapi mash dgn bos yang sama. jadi dia bisa laporin SPTnya.

    bulan ini saya ujian brevet pajak. mohon doanya y…

  • Koostadi S

    Member
    4 November 2008 at 3:44 pm

    saya doakan …….semoga lulus dengan predikat sangat memuaskan

  • alpha

    Member
    7 November 2008 at 1:24 pm

    hari gini tu kantor lum pny NPWP….????? wah250x…. berani bgt tuh owner/pengurus/direksi perusahan tersebut…… klu perusahaan tersebut lum punya NPWP, bisa dipastiin klu slm ni jg lum dilakukan pot/put pph psl 21 atas karyawan… ato bisa jg perusahaan nilep tuh potonngan….. sehubungan dengan maslah diatas ya tu karyawan ga bisa dunkz ngelapor SPT, kecuali dalam KLU di NPWP yg dimilikinya bukan sebagai karyawan…. Gracias……

  • surjono

    Member
    11 November 2008 at 12:43 pm

    saya rasa tetep dah bukan PT, kalo PT terus gimana bikin akta notaris tanpa punya NPWP? TDP dan surat keterangan domisili juga nga akan mungkin bisa dibuat kan?
    kalo selama ini PT yang nga punya NPWP itu memotong PPh.21 dari karyawan mah sama aja itu memotong gaji karyawan terus masuk ke kas perusahaan..

  • ramces

    Member
    12 November 2008 at 12:32 pm
    Originaly posted by handy hovin:

    kalau perusahaan gak punya NPWP tuh uda pasti perusahaan tidak lapor pajak. apabila anda tetap mau bayar pajak, gak pa2 juga cuma Form 1721-A1 anda yang buat sendiri, trus NPWP perusahaan di nol semua. paling ntar org pajak tanya kenapa perusahaan gak ada NPWP?? bisa2 perusahaan anda kena periksa pajak.

    janga memalsukan dokumen perpajakan nanti kena PIDANA baca KUP pasal 38 "melampirkan keterangan yang isinya tidak benar"
    Kalau menurut saya anda tetap melaporkan kewajiban anda dan dilampirkan SLIP GAJI karena slip gaji terdapat jumlah PPh 21 yang dipotong oleh si pemberi kerja.
    Jika tidak pernah dipotong berarti anda terhutang penuh atas penghasilan yang anda terima dan bayar dulu terhutang PPhnya.
    Masukan aja dulu SPT dengan perhitungan dan lampiran yang benar, tidak masalah jika harus dilakukan pembetulan yang penting anda sudah patuh sebagai WP.

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now