Forum Ortax › Forums › e-SPT › orang asing
Mohon bantuan rekan ortaq. Untuk orang asing yang baru bekerja dibulan Desember 2009 dan sudah ber npwp apakah perhitungan PPh 21 A1 nya harus disetahunkan?
Kontraknya berapa lama?
Salam
kontrak 6 bulan dan akan diperpanjang 6 bulan lagi.
benar, harus disetahunkan.
Sebab, statusnya adalah WPDN yang kewajiban subjektifnya baru dimulai sejak Desember 2009.Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies