Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional orang asing yg terlanjur dibuatkan npwp

  • orang asing yg terlanjur dibuatkan npwp

  • junior

    Member
    7 September 2009 at 11:06 am
  • junior

    Member
    7 September 2009 at 11:06 am

    Dear all ortaxer,

    tenaga asing dari china (asumsi bisa menunjukan COD) kerja di indonesia sebagai konsultan kurang dari 6 bulan dan merupakan independent personal services (tidak terkait dg corporate di china), APAKAH INCOME YG DIA TERIMA AKAN MENJADI TAXABLE JIKA YG BERSANGKUTAN MEMILIKI NPWP?
    Notes: NPWP dibuatkan oleh perusahaan yg memperkerjakannya di indonesia, karena perusahaan menganggap income orang china tersebut merupakan taxable sehingga utk meminimalisir pajaknya, perusahaan dg inisiatif sendiri langsung membuatkan NPWP utk orang china tersebut.

    Padahal bukankah berdasarkan tax treaty Indonesia-China article Independent Personal Serivices (IPS), jika yg bersangkutan berada di negara sumber (indonesia) kurang dari 183 hari, pihak indonesia tidak berhak memajaki penghasilan tersebut.

    Lalu bagaimana menyikapi hal ini jika yg bersangkutan ternyata sudah dibuatkan NPWP oleh perusahaan, apakah income yg dia terima akan tetap non taxable atau menjadi taxable karena sdh punya NPWP tadi? jika taxable bukankah nanti akan menjadi double taxation?

    mohon bantuannya.
    terima kasih

  • wili yanti

    Member
    7 September 2009 at 11:42 am

    Menurut pendapat saya, pada dasarnya…orang asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan dari Indonesia lebih dari 183 hari harus memiliki NPWP sehingga menjadi WP Dalam negeri, dan dikenakan pajak PPh 21..
    Sedangkan apabila tidak memiliki NPWP, penghasilan yang diterima tetap merupakan objek pajak yaitu PPh 26 sebesar 20 % dari penghasilan bruto. (tarif tergantung tax treaty).
    Jadi keduanya merupakan objek PPh, hanya beda tarif pajaknya saja.

    Pertanyaannya, apakah perusahaan di Indonesia juga mengurus mengenai IKTA/IMTA ?

    Income yang diterima tetap taxable income.

    Mohon koreksinya.

    terima kasih.

  • junior

    Member
    7 September 2009 at 11:54 am
    Originaly posted by wili yanti:

    Menurut pendapat saya, pada dasarnya…orang asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan dari Indonesia lebih dari 183 hari harus memiliki NPWP sehingga menjadi WP Dalam negeri, dan dikenakan pajak PPh 21..

    saya setuju dg hal ini, tapi bukan ini yg menjadi pertanyaan saya… saya menanyakan mengenai orang asing yg tinggal di indonesia kurang dari 183 hari.

    Originaly posted by wili yanti:

    Sedangkan apabila tidak memiliki NPWP, penghasilan yang diterima tetap merupakan objek pajak yaitu PPh 26 sebesar 20 % dari penghasilan bruto. (tarif tergantung tax treaty).
    Jadi keduanya merupakan objek PPh, hanya beda tarif pajaknya saja.

    saya tidak setuju dg hal ini, karena kasus yg saya tanyakan adalah aktif income dimana tidak ada tarif reduced rate (seperti passive income). jika yg bersangkutan kurang dari time test sesuai dg tax treaty, maka income yg bersangkutan adalah non taxable…

    lalu yg saya tanyakan adalah..

    Originaly posted by wili yanti:

    jika yg bersangkutan ternyata sudah dibuatkan NPWP oleh perusahaan, apakah income yg dia terima akan tetap non taxable atau menjadi taxable karena sdh punya NPWP tadi? jika taxable bukankah nanti akan menjadi double taxation?

  • junior

    Member
    7 September 2009 at 4:31 pm

    wahh blm ada tanggapan lagi ya… tolong di bantu dong jika di antara ortaxer pernah mengalami kasus seperti ini… pleasee….

    terima kasih

  • hanif

    Member
    7 September 2009 at 11:45 pm

    kalau di dalam tax treaty indonesia china dinyatakan bahwa time testnya adalah 183 hari, maka indonesia tidak berhak memajaki penghasilan tersebut. Dengan demikian, perusahaan yang membayarkan penghasilan konsultasn tersebut tidak boleh mengenakan pajak atas penghasilan konsulan tersebut. sebab, yang ribut adalah dua negara, bukan hanya antara kantor pajak dan perusahaan tersebut.

    sehubungan dengan telah dibuatkan NPWP, minta konsultan tadi mengajukan permohonan penghapusan NPWP. cuma yang perlu disiapkan adalah data-data pendukung bahwa WP tersebutsebenarnya tidak memenuhi syarat untuk wajib punya NPWP dan keberadaan WP tersebut tidak akan lebih dari 183 hari. kadang-kadang urusannya agak ribet.
    selamat mencoba

    salam

  • junior

    Member
    8 September 2009 at 2:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    sehubungan dengan telah dibuatkan NPWP, minta konsultan tadi mengajukan permohonan penghapusan NPWP. cuma yang perlu disiapkan adalah data-data pendukung bahwa WP tersebutsebenarnya tidak memenuhi syarat untuk wajib punya NPWP dan keberadaan WP tersebut tidak akan lebih dari 183 hari. kadang-kadang urusannya agak ribet.selamat mencoba

    terima kasih banyak rekan hanif atas sarannya.. masukannya sangat berguna bagi saya…^_^

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now