Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi orang dg penghasilan di dalam dan luar negri

  • orang dg penghasilan di dalam dan luar negri

     Budianto updated 16 years, 2 months ago 5 Members · 7 Posts
  • rotten

    Member
    22 June 2009 at 4:32 pm
  • rotten

    Member
    22 June 2009 at 4:32 pm

    Salam saudaraku semua….

    Untuk orang yang kerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut tetapi dia juga punya usaha di dalam negeri. Kalau dia memiliki NPWP apakah gajinya tersebut masuk kedalam Penghasilan Neto Luar Negeri atau tidak?

    mohon bantuannya dan terima kasih.

  • FSormin

    Member
    22 June 2009 at 4:39 pm

    Sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2006 dan ditegaskan dengan Per 31/PJ/2009 tentang Petunjuk Perhitungan PPh Psl 21/26 maka Penghasilannya harus digabung dulu lalu dihitung pajaknya, setelah itu baru kalau ada Kredit pajak dari Luar negeri yang boleh dikreditkan (ada batas maksimun kredit pajak) dikurangkan dengan Hutang Pajaknya.

    Artinya Seluruh penghasilan baik di Luar Negeri dan Dalam negeri menjadi Objek PPh Psl 21 lalu dikurangkan dengan Pengurangan sesuai dengan aturan perpajakan lalu dapat penghasilan Netto. Perhitungan untuk ini ada cara perhitungan tersendiri bung…

  • hanif

    Member
    22 June 2009 at 9:25 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Untuk orang yang kerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut tetapi dia juga punya usaha di dalam negeri. Kalau dia memiliki NPWP apakah gajinya tersebut masuk kedalam Penghasilan Neto Luar Negeri atau tidak?

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 2/PJ/2009

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

    Pasal 2

    Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

    Pasal 3

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

    Pasal 4

    Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pasal 5

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 12 Januari 2009
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    DARMIN NASUTION
    NIP 130605098

    salam

  • hanif

    Member
    22 June 2009 at 9:31 pm

    yang jadi pertanyaan adalah, apabila ia bekerja di luar negeri menurut PER No. 2 diatas, statusnya adalah subek pajak luar negeri. dengan demikian, tidak ada kewajiban baginya untuk memiliki NPWP.
    seharusnya NPWPnya segera dihapus sewaktu akan bekerja di LN negeri lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.

    Salam

  • Noel

    Member
    23 June 2009 at 12:56 pm

    Konteks bekerja di sini apakah hanya untuk TKI saja atau untuk pekerja tenaga ahli yang memberikan jasa di luar negeri?
    Mohon penjelasannya

  • Budianto

    Member
    23 June 2009 at 1:12 pm

    dipasal 4, kalo ada penghasilan di Indonesia tetap dihitung pajaknya sesuai aturan yg berlaku pak.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now