Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Wajib Pajak Orang Pribadi Cantumkan NIK dalam Faktur Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi Cantumkan NIK dalam Faktur Pajak
Rekan rekan ortax, mohon pencerahan nya
saya mau tanya apabila ada wajib pajak orang pribadi telah mempunyai npwp tetapi melakukan pembelian barang kena pajak dan/atau perolehan jasa dengan menggunakan npwp 0000
secara aturan pajak seperti apa ya ?
setau saya, identitas pajaknya harus jelas mbak
tapi di fakturnya pajaknya hanya di tulis nik dan di cantumkan npwp 00000
oooo tapi gpp itu mbak, kalau NIK dicantumkan, brrti dia blm punya NPWP
ada dia kk npwp tapi tidak di pakai sama dia, makanya saya mau nanya perlakukan terhadap pajak seperti apa
Viewing 1 - 2 of 2 replies