Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Orang Pribadi mengerjakan jasa teknik potong Pph 21 atau Pph 23 ?
Orang Pribadi mengerjakan jasa teknik potong Pph 21 atau Pph 23 ?
Perusahaan tempat saya bekerja ada memakai jasa teknik pembersian AC yang mengerjakannya orang pribadi, saya potong Pph 21 sudah betul blum ??
Sepanjang dikerjakan atas nama pribadi orang tsb, maka memang betul penghasilan atas jasa teknik tsb dipotong PPh Pasal 21.
betul sekali…
Sepanjang OP tsb tidak mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, dipotong PPh Ps 21.
Apabila mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, dipotong PPh Ps 23Bukan dipotong 21 walaupun dia memperkerjakan orang lain kalau bentuknya bukan CV,PT dan biasanya nama sendiri maka dipotong 21, tetapi kalau bentuknya CV,PT maka biasanya dipotong 23
Ada kasus yang hampir sama ditempatku, ada karyawan (tdk ber NPWP) diberi pek. borongan renovasi kantor dan dikerjakan oleh saudara2nya …. dikenakan psl berapa ya ….
Insya Allooh sudah betul semua jawabannya, nimbrung aja deh
- Originaly posted by mata:
Ada kasus yang hampir sama ditempatku, ada karyawan (tdk ber NPWP) diberi pek. borongan renovasi kantor dan dikerjakan oleh saudara2nya …. dikenakan psl berapa ya ….
PPh Ps 23 atas OP yg tidak ber-NPWP tsb
Rekan begawan,
sepengetahuan saya, pembedaan perlakukan perpajakan atas penghasilan dari pekerjaan yang diterima O/P apakah dikerjakan sendiri/dikerjakan bersama karyawannya, menurut PERMENKEU 252 tidak berlaku lagi.
- Originaly posted by prima07:
sepengetahuan saya, pembedaan perlakukan perpajakan atas penghasilan dari pekerjaan yang diterima O/P apakah dikerjakan sendiri/dikerjakan bersama karyawannya, menurut PERMENKEU 252 tidak berlaku lagi.
Saya setuju….
Memang penjelasan saya merujuk pada PER-15/PJ/2006, walaupun menurut saya kenapa kok PPh Ps 23, khan dipotong PPh Ps 21 juga nggak masalah
Persoalannya, gimana nanti perlakuannya apabila perdirjennya terbit.. Setahu saya kalo dalam bentuk 1 nama pribadi misalnya notaris heru maka dipotong pph 21, tapi kalo pake nama notaris heru dan rekan maka dipotong pph 23, jadi kalo masih terdiri dari satu nama pribadi dipotong pph 21 tetapi kalo sudah pt/cv/2 nama pribadi atau lebih dipotong pph 23. CMIIW
Menurut Per 15/PJ/2006, dalam memberikan pekerjaan yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, tidak dipotong Pph 21 tapi dipotong Pph 23, sama seperti pendapat rekan Begawan, menurut rekan2 yang lain bagaimana apakah peraturan ini masih berlaku?
Selagi blm ada yg perdirjen yg baru..brarti ms berlaku sm kasusnya sperti tarif pesangon yg dibayar sekaligus..
Setuju dipotong PPh 23, karena secara rilnya memang orang tersebut memang mempunyai karyawan..
Lagipula kalau mw ditarik lebih jauh, badan itu dipotong PPh psl 23 mgkn tujuan pemerintah ingin membantu likuiditas bagi org2 yg sudah membuka lapangan pekerjaan…adil kan..
Mohon koreksi
masuk akal juga