Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Orang Pribadi /pemilik yang Menyetor Sendiri PPh (Persewaan Tanah dan/atau Bangunan)?
Orang Pribadi /pemilik yang Menyetor Sendiri PPh (Persewaan Tanah dan/atau Bangunan)?
Salam Super Rekan.
Mohon bantuannya Rekan.
Saya (OP) memiliki unit yang disewakan ke orang pribadi (OP).
Kemudian Saya setorkan sendiri PPh Final Sewa nya.Pertanyaannya :
1.Penyewa Meminta bukti potong atas sewa tersebut untuk keperluan mengajukan PKP untuk perusahaannya. Apakah Boleh?2. Jika Boleh, dalam espt pph pasal 4 (2) Bukti potong yang mana yang akan diberikan ke penyewa mengingat yang saya tau bukti potong pph ada keteranganya "(penyewa sebagai pemotong Pajak)"
Mohon bantuannya Para senior
Terima Kasihizin bertanya jika yang menyewakan (OP) telah menyetor PPhnya, apakah wajib lapor lagi ? kalau iya gmn lapornya?
Pertanyaannya :
1.Penyewa Meminta bukti potong atas sewa tersebut untuk keperluan mengajukan PKP untuk perusahaannya. Apakah Boleh?
Perlu rekan ketahui mekanisme potput, jdi jika anda sebagai pemilik yang menyewakan maka kewajiban untuk melakukan pemotongan ada pada lawan transaksi. Namun dalam case ini lawan transaksi adalah OP yg baru dapat melakukan pemotongan jika sudah mendapat izin dari DJP, jika tdk maka tidak dapat melakukan pemotongan.
2. Jika Boleh, dalam espt pph pasal 4 (2) Bukti potong yang mana yang akan diberikan ke penyewa mengingat yang saya tau bukti potong pph ada keteranganya “(penyewa sebagai pemotong Pajak)”
Dalam case ini anda melakukan penyetoran saja tidak membuatkan bukti potong, jdi jika lawan transaksi meminta bukti potong cukup dengan memberikan bukti setor PPh Psl 4(2) yang telah anda bayarkan.
- Originaly posted by zaky24:
1.Penyewa Meminta bukti potong atas sewa tersebut untuk keperluan mengajukan PKP untuk perusahaannya. Apakah Boleh?
dalam hal ini tidak ada bukti potong tapi BPN, karena bpk selaku pemilik melakukan penyetoran sendiri atas penghasilan sewa tanah dan atau bangunan. Bpk tidak ada kewajiban memberikan BPN yang pajak'a bapak bayar sendiri ke si penyewa unit bapak.
- Originaly posted by zaky24:
Mohon bantuannya Para senior
1. Karena rekan transaksi dengan OP, maka atas penghasilan dari sewa tsb harus rekan setor & laporkan sendiri.
2. Tidak ada bukti potong yg diberikan ke lawan transaksi karena rekan bukan pemotong.
3. Boleh berikan copyan bukti setor kelawan transaksi rekan. - Originaly posted by zaky24:
1.Penyewa Meminta bukti potong atas sewa tersebut untuk keperluan mengajukan PKP untuk perusahaannya. Apakah Boleh?
ga ada bukti potong, karena PPh disetor sendiri
Ok, Terima Kasih Banyak Rekan Senior atas Bantuannya.
- Originaly posted by zaky24:
1.Penyewa Meminta bukti potong atas sewa tersebut untuk keperluan mengajukan PKP untuk perusahaannya. Apakah Boleh?
Yang mendapat Bukti potong adalah penerima penghasilan yang tidak menerima penghasilannya secara penuh karena lawan transaksinya punya kewajiban melakukan pemotongan.
Jadi, seandainya lawan transaksi rekan punya kewajiban sebagai pemotong, merekalah yang seharusnya memberikan bukti potong kepada rekan. Tapi karena lawan transaksi nya OP maka besar kemungkinan bukan pemotong, sehingga kewajiban rekan untuk menyetor sendiri PPh nya.